Ujian Tulis Nasional (UTN) dalam PLPG 2016
Dalam PLPG 2016 untuk kelulusan berbeda dengan aturan PLPG tahun-tahun sebelumnya.UJI TULIS NASIONAL (UTN)
1. UTN dilaksanakan secara daring (dalam jejaring/online) dan diikuti oleh penerima yang telah lulus PLPG.
2. Soal Ujian Tulis Nasional (UTN) dikembangkan secara nasional di bawah kendali KSG.
3. Soal UTN disusun dalam bentuk tes objektif pilihan ganda 4 (empat) opsi dengan mempertimbangkan HOTS minimal level C4 dan mengacu pada kisi-kisi UTN yang telah ditetapkan.
4. Durasi waktu pelaksanaan UTN selama 120 menit dengan jumlah butir menyesuaikan durasi waktu tersebut.
5. UTN dapat dilaksanakan di LPTK Penyelenggara atau kawasan uji kompetensi (TUK) setelah penerima dinyatakan lulus ujian tamat PLPG.
6. Nilai batas minimal kelulusan UTN yakni 80.
7. Peserta yang telah memenuhi batas minimal kelulusan UTN berhak mendapat akta pendidik.
8. Peserta yang belum memenuhi batas minimal kelulusan UTN diberikan kesempatan mengulang UTN pada tahun berikutnya sebanyak 4 kali dalam waktu 2 tahun setelah melakukan peningkatan kompetensi secara mandiri.
9. Ujian ulang UTN/UKG dilaksanakan di kawasan uji kompetensi (TUK) yang ditetapkan Pemerintah.
10. Guru yang dinyatakan lulus PLPG dan memiliki skor UKG 2015 ≥ 80, tidak menempuh UTN/UKG dan pribadi diberikan akta pendidik. Sumber https://jetjetsemut.blogspot.com
loading...
Demikianlah Artikel Ujian Tulis Nasional (UTN) dalam PLPG 2016
Demikian artikel kamiUjian Tulis Nasional (UTN) dalam PLPG 2016, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.