Juknis BOS 2017
Setiap awal tahun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan petunjuk Teknis penggunaan dana BOS atau lebih dikenal dengan Juknis BOS. Biasanya lewat sebuah Peraturan Menteri. Begitu pula untuk tahun 2017 ini, tentu akan ada lagi juknis BOS 2017. Saat ini telah terbit Peremndikbud nomor 8 tahun 2017 yakni wacana Juknis BOS 2017.Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa yang ada di sekolah. Data jumlah siswa yang digunakan dalam perhitungan besar dana BOS bagi sekolah ialah data dari Dapodikdasmen dengan kriteria tertentu. Adapun satuan biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang diberikan ke sekolah adalah:
1. Jenjang SD : Rp 800.000,-/siswa/tahun
2. Jenjang SMP : Rp 1.000.000,-/siswa/tahun
3. Jenjang SMA dan SMK : Rp 1.400.000,-/siswa/tahun
Juknis BOS ini tentunya harus menjadi contoh bagi sekolah dalam menyusun Rencana Anggaran Keuangan Sekolah. Bagi orangtua siswa termasuk Komite Sekolah dan masyarakat wajib mengetahui Juknis penggunaan Dana BOS serta kebijakan keuangan sekolah. Untuk mengunduh Juknis Bos 2017 klik ditautan ini
Sumber https://jetjetsemut.blogspot.com
loading...
Demikianlah Artikel Juknis BOS 2017
Demikian artikel kamiJuknis BOS 2017, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.