Juknis Pemberian Insentif Pusat

Tema Tulisan tentang : Juknis Pemberian Insentif Pusat

lihat juga


Juknis Pemberian Insentif Pusat

Pada Post sebelumnya sudah kami bagikan mengenai wacana tunjangan insentif sentra yang menggantikan posisi tunjangan fungsional. Selain itu juga kami share syarat bagi guru yang mampu mendapatkan tunjangan insentif tersebut.
Pada Post sebelumnya sudah kami bagikan mengenai wacana tunjangan insentif sentra yang men Juknis Pemberian Insentif Pusat
Insentif sentra guru non PNS 2017

Insentif guru ini berasal dari sentra dan diberikan kepada guru non PNS serta sudah berjalan semenjak 2016 lalu. Pada tahun 2016, penyaluran insentif bagi guru bukan PNS dibayarkan melalui DIPA Direktorat Pembinaan Guru terkait tahun anggaran 2016. Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran insentif dilakukan secara sistem digital (dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online
melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.
Pada Post sebelumnya sudah kami bagikan mengenai wacana tunjangan insentif sentra yang men Juknis Pemberian Insentif Pusat


Pemberian Insentif bagi GBPNS yakni dukungan penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan melakukan peran sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan manajemen pangkal yang sama.  

Besaran Insentif yakni Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

A. Penetapan dan Pendistribusian Kuota

1. Pemerintah menentukan kuota nasional untuk tahun 2016 bagi guru jenjang Pendidikan Dasar.
2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk memilih daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima. 
3. Ditjen GTK menetapkan peserta insentif setiap tahun anggaran berkenaan.
Pada Post sebelumnya sudah kami bagikan mengenai wacana tunjangan insentif sentra yang men Juknis Pemberian Insentif Pusat
juknis penyaluran insentif sentra guru non PNS tahun 2017

B. Mekanisme Pembayaran Insentif
 1. Data peserta insentif tahun anggaran berkenaan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
2. Ditjen GTK menentukan nominasi peserta insentif berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodik.  Selanjutnya dinas kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya memverifikasi daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.
3. Guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk mendapatkan insentif pada laman: info.gtk.kemdikbud.go.id. 
4. Ditjen GTK menerbitkan SK insentif bagi guru peserta insentif yang memenuhi syarat satu kali dalam 1 (satu) tahun. Bagi guru yang tidak memenuhi persyaratan pada tahun berkenaan, maka insentifnya dihentikan.

Ada dua juknis, yakni untuk jenjang Dikdas (SD & SMP) dan jenjang Dikmen (SMA/SMK) Silakan download secara lengkap di link ini dan link ini.
Sumber https://jetjetsemut.blogspot.com


loading...

Demikianlah Artikel Juknis Pemberian Insentif Pusat

Demikian artikel kamiJuknis Pemberian Insentif Pusat, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel Juknis Pemberian Insentif Pusat Url dari artikel kami adalah https://gratisbuatmumau.blogspot.com/2017/11/juknis-pemberian-insentif-pusat.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...