Kemdikbud Persiapkan Aturan Baku Gaji Guru Honorer
Kementerian Pendidikan dan Kebudayan (Kemendikbud) tengah mempersiapkan peraturan terkait pembayaran gaji guru honorer. Peraturan ini disebut akan menunjukkan kepada guru honorer akan besaran jumlah gaji mereka.
Peraturan Gaji Honorer |
Pelaksana peran (Plt) Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rasidi mengatakan, penetapan besaran gaji honorer selama ini dimasukan dana dukungan operasional sekolah (BOS). Namun, gaji untuk honorer tidak terang besarannya sebab tergantung dari masing-masing kepala sekolah (Kepsek).
"Peraturan ini untuk memudahkan dan menjamin bahwa pembayaran (gaji honorer) lebih jelas," kata Unifah,
Meski demikian, pembuatan peraturan ini seharusnya tidak terlalu lama. Sebab, pemberian dana BOS masih terdapat di Kemendikbud. Artinya Kementerian mampu lebih cepat dalam menentukan jumlah atau presentase untuk gaji honorer melalui dana BOS tersebut.
Unifah meminta peraturan ini mampu rampung dalam satu bulan ini. Sehingga pada awal bulan ketika pegawai negeri sipil (PNS) menerima gaji, maka pegawai honorer juga mampu menerima gaji serupa.
"Tapi ya ini (peraturan) jangan lama-lama, harus segera, sebab urusan perut kebutuhan pokok ini tidak mampu ditunda," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Budaya (Mendikbud) tengah menyiapkan peraturan terkait penyaluran gaji bagi para guru honorer yang dikala ini masih tertunda akhir pengalihan pengelolaan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. Rencananya bulan ini peraturan tersebut simpulan dan mampu digunakan sebagai contoh dalam pembayaran gaji guru honorer. Republika Sumber https://jetjetsemut.blogspot.com
loading...
Demikianlah Artikel Kemdikbud Persiapkan Aturan Baku Gaji Guru Honorer
Demikian artikel kamiKemdikbud Persiapkan Aturan Baku Gaji Guru Honorer, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.