Konsorsium Sertifikasi Guru; Kepmendikbud 065/P/2016

Tema Tulisan tentang : Konsorsium Sertifikasi Guru; Kepmendikbud 065/P/2016

lihat juga


    Konsorsium Sertifikasi Guru; Kepmendikbud 065/P/2016


    Konsorsium Sertifikasi Guru yaitu gabungan beberapa lembaga atau organisasi dalam menyelenggarakan sertifikasi guru. Dalam hal ini lembaga yang menyelenggarakan sergur yaitu LPTK, Kemdikbud dan Kemristek Dikti. 
     yaitu gabungan beberapa lembaga atau organisasi dalam menyelenggarakan sertifikasi guru Konsorsium Sertifikasi Guru; Kepmendikbud 065/P/2016
    konsorsium sertifikasi guru

    Untuk masa sertifikasi Guru tahun 2016 sampai 2020 konsorsium sergur ditetapkan berdasarkan Kepmendikbud 065/P/2016 menggantikan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 180/P/2012 wacana Konsorsium sergur. Masa peran konsorsium sergur yaitu selama 4 tahun.

    Konsorsium Sertifikasi Guru memiliki tugas:
    a. merumuskan standar proses dan hasil sertifikasi guru; dan
    b. melakukan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan sertifikasi guru.

    Susunan keanggotaan Konsorsium sertifikasi guru.

     yaitu gabungan beberapa lembaga atau organisasi dalam menyelenggarakan sertifikasi guru Konsorsium Sertifikasi Guru; Kepmendikbud 065/P/2016

    1. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ketua merangkap anggota
    2.Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Wakil Ketua
    3. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
    4.Direktur Pembelajaran, Kementerian Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
    5.Direktur Jenderal Kelembagaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
    6.Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Anggota
    7. Rektor Universitas Negeri Surabaya Anggota
    8. Rektor Universitas Negeri Jakarta Anggota
    9. Rektor Universitas Negeri Medan Anggota
    10.Rektor Universitas Negeri Padang Anggota
    11. Rektor Universitas Negeri Semarang Anggota
    12. Rektor Universitas Negeri Malang Anggota
    13. Rektor Universitas Negeri Makassar Anggota
    14. Rektor Universitas Negeri Manado Anggota
    15. Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Anggota
    16. Rektor Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung
    17. ..........

    Silakan download di tautan ini, Kepmendikbud wacana Konsorsium Sertifikasi Guru


    Sumber https://jetjetsemut.blogspot.com


    loading...

    Demikianlah Artikel Konsorsium Sertifikasi Guru; Kepmendikbud 065/P/2016

    Demikian artikel kamiKonsorsium Sertifikasi Guru; Kepmendikbud 065/P/2016, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

    Anda sedang membaca artikel Konsorsium Sertifikasi Guru; Kepmendikbud 065/P/2016 Url dari artikel kami adalah https://gratisbuatmumau.blogspot.com/2017/11/konsorsium-sertifikasi-guru.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.

    Related Posts :

    loading...