Konsorsium Sertifikasi Guru; Kepmendikbud 065/P/2016

Tema Tulisan tentang : Konsorsium Sertifikasi Guru; Kepmendikbud 065/P/2016

lihat juga


Konsorsium Sertifikasi Guru; Kepmendikbud 065/P/2016


Konsorsium Sertifikasi Guru yaitu gabungan beberapa lembaga atau organisasi dalam menyelenggarakan sertifikasi guru. Dalam hal ini lembaga yang menyelenggarakan sergur yaitu LPTK, Kemdikbud dan Kemristek Dikti. 
 yaitu gabungan beberapa lembaga atau organisasi dalam menyelenggarakan sertifikasi guru Konsorsium Sertifikasi Guru; Kepmendikbud 065/P/2016
konsorsium sertifikasi guru

Untuk masa sertifikasi Guru tahun 2016 sampai 2020 konsorsium sergur ditetapkan berdasarkan Kepmendikbud 065/P/2016 menggantikan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 180/P/2012 wacana Konsorsium sergur. Masa peran konsorsium sergur yaitu selama 4 tahun.

Konsorsium Sertifikasi Guru memiliki tugas:
a. merumuskan standar proses dan hasil sertifikasi guru; dan
b. melakukan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan sertifikasi guru.

Susunan keanggotaan Konsorsium sertifikasi guru.

 yaitu gabungan beberapa lembaga atau organisasi dalam menyelenggarakan sertifikasi guru Konsorsium Sertifikasi Guru; Kepmendikbud 065/P/2016

1. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ketua merangkap anggota
2.Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Wakil Ketua
3. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
4.Direktur Pembelajaran, Kementerian Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
5.Direktur Jenderal Kelembagaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
6.Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Anggota
7. Rektor Universitas Negeri Surabaya Anggota
8. Rektor Universitas Negeri Jakarta Anggota
9. Rektor Universitas Negeri Medan Anggota
10.Rektor Universitas Negeri Padang Anggota
11. Rektor Universitas Negeri Semarang Anggota
12. Rektor Universitas Negeri Malang Anggota
13. Rektor Universitas Negeri Makassar Anggota
14. Rektor Universitas Negeri Manado Anggota
15. Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Anggota
16. Rektor Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung
17. ..........

Silakan download di tautan ini, Kepmendikbud wacana Konsorsium Sertifikasi Guru


Sumber https://jetjetsemut.blogspot.com


loading...

Demikianlah Artikel Konsorsium Sertifikasi Guru; Kepmendikbud 065/P/2016

Demikian artikel kamiKonsorsium Sertifikasi Guru; Kepmendikbud 065/P/2016, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel Konsorsium Sertifikasi Guru; Kepmendikbud 065/P/2016 Url dari artikel kami adalah https://gratisbuatmumau.blogspot.com/2017/11/konsorsium-sertifikasi-guru.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...