Permendikbud No 44 Tahun 2012 wacana Pungutan dan Sumbangan di Satuan Pendidikan Dasar
Satuan pendidikan atau sekolah pada prinsipnya nirlaba atau tidak mencari keuntungan dalam penyelenggaraannya. Pengelolaan dana keuangan mampu dilakukan oleh sekolah secara mampu bangun diatas kaki sendiri dengan tujuan memajukan lembaga pendidikan khususnya serta kemajuan pendidikan secara umum.
![]() |
Permendikbud No 44 Tahun 2012 ihwal Pungutan dan Sumbangan di Satuan Pendidikan Dasar |
Sekolah atau satuan pendidikan swasta boleh mengambil pungutan dan mendapatkan derma dari pihak luar sekolah menyerupai orangtua siswa, masyarakat maupun perusahaan sekitar sekolah haruslah memenuhi peraturan perundangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Oleh sebab itu, maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan terkait pungutan dan derma biaya pendidikan dalam satuan pendidikan dasar (khusus SD sampai SMP). Permendikbud ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44 tahun 2012 ihwal Pungutan dan Sumbangan di Satuan Pendidikan Dasar.
Silakan download Permendikbud nomor 44 tahun 2012 di link ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sumber https://jetjetsemut.blogspot.com
loading...
Demikianlah Artikel Permendikbud No 44 Tahun 2012 wacana Pungutan dan Sumbangan di Satuan Pendidikan Dasar
Demikian artikel kamiPermendikbud No 44 Tahun 2012 wacana Pungutan dan Sumbangan di Satuan Pendidikan Dasar, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.