Sergur PPG, Sertifikasi Guru dalam Jabatan Pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2017

Tema Tulisan tentang : Sergur PPG, Sertifikasi Guru dalam Jabatan Pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2017

lihat juga


Sergur PPG, Sertifikasi Guru dalam Jabatan Pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2017


Sergur PPG, Sertifikasi Guru dalam Jabatan Pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2017

Beberapa ketika yang lalu admin dapatkan isu mengenai verifikasi dan pendataan calon akseptor Sertifikasi Pendidik dalam Jabatan Pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2017. Lewat surat nomor 32110/B.B4/GT/2017 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

 Sertifikasi Guru dalam Jabatan Pola Pendidikan Profesi Guru  Sergur PPG, Sertifikasi Guru dalam Jabatan Pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2017
Sergur contoh PPG

Yang isinya sebagai berikut.
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di Seluruh Indonesia

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan
melaksanakan pendataan calon akseptor PPG bagi Guru Dalam Jabatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan
sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru Pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru
Dalam Jabatan yang diangkat hingga dengan final tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-1/D-IV
tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan
Profesi Guru (PPG).

Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami mohon Saudara memberikan kepada guru yang
belum memiliki Sertifikat Pendidik beberapa hal sebagai berikut:

1. Guru calon akseptor PPG Dalam Jabatan ialah guru yang memenuhi persyaratan sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 yaitu guru tetap dan memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV.

2. Data calon akseptor PPG Dalam Jabatan diambil dari data Dapodik per tanggal 31 Juli 2017. Data
tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi pendataan calon akseptor PPG Dalam Jabatan.

3. Guru melaksanakan konfirmasi kesediaan sebagai calon akseptor PPG Dalam Jabatan ke dalam aplikasi melalui situs http://simpkb.id menggunakan akun individu masing-masing dan mengunggah pindai  (scan) ijazah asli S-1/D-IV ke aplikasi pendataan tersebut. Informasi lengkap terkait proses pendataan dapat dibaca dalam situs tersebut. 

4. Guru harus menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan bidang studi
ialah linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG
dapat dilihat pada situs simpkb.

5. Jadwal pendataan akan dimulai tanggal 1 November 2017 dan berakhir tanggal 20 November 2017.

Apa itu Sertifikasi Guru PPG Dalam Jabatan mampu dibuka di tautan Sergur Pola PPGJ

Demikian sekilas info bagi rekan guru yang berminat mengikuti sergur contoh PPG tahun 2017 dapat membuka akun SIM PKB masing-masing.
Sumber https://jetjetsemut.blogspot.com


loading...

Demikianlah Artikel Sergur PPG, Sertifikasi Guru dalam Jabatan Pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2017

Demikian artikel kamiSergur PPG, Sertifikasi Guru dalam Jabatan Pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2017, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel Sergur PPG, Sertifikasi Guru dalam Jabatan Pola Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2017 Url dari artikel kami adalah https://gratisbuatmumau.blogspot.com/2017/11/sergur-ppg-sertifikasi-guru-dalam_22.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...