Ini Besaran Tunjangan Profesi yang Diterima Guru
![]() |
Inilah besaran bantuan profesi yang diterima guru PNS dan bukan PNS sesuai petunjuk teknis (juknis). |
Besaran bantuan profesi bagi guru sebagai berikut:
1. Guru PNS diberikan bantuan sebesar gaji pokok per bulan.
2. Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan bantuan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan diadaptasi dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan bantuan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai petunjuk teknis (Juknis) perihal penyaluran bantuan profesi guru, penyaluran bantuan dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: (a.) triwulan I paling cepat pada bulan Maret, (b.) triwulan II paling cepat pada bulan Juni, (c.) triwulan III paling cepat pada bulan September, dan (d.) triwulan IV paling cepat pada bulan November.
Sumber http://www.sekolahdasar.net
loading...
Demikianlah Artikel Ini Besaran Tunjangan Profesi yang Diterima Guru
Demikian artikel kamiIni Besaran Tunjangan Profesi yang Diterima Guru, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.