Terbaru Prosedur Ppdb Sd Tahun 2018
Berikut ini ialah hukum / prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 Untuk jenjang SD. Secara umum Penerimaan penerima asuh gres (PPDB) 2018 untuk jenjang sekolah dasar (SD) ialah anak berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli dalam tahun berjalan.
Mengenai sekolah yang menolak anak di bawah 7 tahun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta harus diberikan alasan yang jelas. Prioritas pertama memang anak usia 7 tahun, lalu 6 tahun, dan terakhir 5,5 tahun.
PPDB 2018 menawarkan kesempatan kepada anak usia 5 tahun 6 bulan untuk masuk SD baik negeri maupun swasta. Dengan catatan, calon siswa usianya 5,5 tahun per 1 Juli dalam tahun berjalan.
"Anak usia 5,5 tahun bisa masuk SD kalau ia mempunyai talenta atau kecerdasan istimewa serta kemampuan psikis yang direkomendasikan oleh psikolog profesional," kata Mendikbud.
Calon siswa yang diterima harus bersahabat sekolah. Paling tidak jarak 3 kilometer antara sekolah dan rumah. Namun, bagi yang letak geografisnya kepulauan atau perbukitan bisa lebih dari itu. Ini jadi kewenangan kepala tempat yang lebih tahu kondisi wilayahnya.
"Sebenarnya tempat sudah tahu berapa Taman Kanak-kanak dan SD yang ada dalam zonasi. Misalnya dalam satu zonasi ada SD negeri dan swasta, otomatis semua lulusan TK-nya bisa tertampung. Kaprikornus enggak ada yang ditolak," terang Mendikbud.
source : klik disini
loading...
Demikianlah Artikel Terbaru Prosedur Ppdb Sd Tahun 2018
Demikian artikel kamiTerbaru Prosedur Ppdb Sd Tahun 2018, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.