Juknis Dak Non Fisik Bop Paud Tahun 2018
Juknis Penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD Tahun 2018 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Permendikbud RI) Nomor 2 Tahun 2018 yakni untuk memperlihatkan acuan/pedoman bagi Pemerintah Daerah, Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Non Fisik BOP PAUD.
Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD mencakup :
1. Efesien, yaitu harus diusahakan dengan memakai dana dan daya yang ada untuk mencapai target yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan sanggup dipertanggung jawabkan.
2. Efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan sanggup memperlihatkan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan target yang ditetapkan.
3. Transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat sanggup mengetahui dan mendapat informasi mengenai pengelolaan DAK Non Fisik BOP PAUD.
4. Adil, yaitu semua anak baik pria maupun wanita memperoleh hak yang sama dalam memperoleh layanan pendidikan anak usia dini.
5. Akuntabel, yaitu pelaksanaan aktivitas sanggup dipertanggung jawabkan.
6. Kepatutan, yaitu pembagian terstruktur mengenai program/kegiatan harus dilaksanakan secara realitistis dan proporsional, dan
7. Manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan proritas nasional yang menjadi urusan tempat dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan keuntungannya dan berdaya guna bagi Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal.
Pengalokasian besaran DAK Non Fisik PAUD dari Pemerintah Pusat ke Pemda memakai perhitungan :
Ø Jumlah penerima didik yang dilayani Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal yang tercatat pada DAPODIK PAUD dan DIKMAS Per Akhir Bulan Juli Tahun Anggaran sebelumnya, dan
Ø Satuan Biaya BOP PAUD sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) per penerima didik per tahun
Sesuai dengan Permendikbud RI Nomor 2 Tahun 2018 ini untuk komponen Penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Non Formal harus didasarkan pada RKAS yang telah disusun dengan memperhatikan kegiatan-kegiatan berikut :
a. Kegiatan Pembelajaran dan Bermain (Minimal 50%)
b. Kegiatan Pendukung (Minimal 35%)
c. Kegiatan Lainnya (Minimal 15%)
Sumber https://gurutkpaud.blogspot.com/
loading...
Demikianlah Artikel Juknis Dak Non Fisik Bop Paud Tahun 2018
Demikian artikel kamiJuknis Dak Non Fisik Bop Paud Tahun 2018, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.