Ops Galau Dg Rombel Dan Rasio Penerima Asuh Di Aplikasi Dapodik Versi 2019
Terkadang saya merasa heran terhadap OPS yang galau dikala dihadapkan dilema jumlah rombel pada aplikasi Dapodik, sedangkan yang punya sekolah merasa tenang-tenang saja 😁😁😁. Ingat kiprah OPS hanya menginput data, sedangkan kematangan semua data tergantung pada pihak sekolah masing-masing. Jadi, OPS tidak usah galau dengan dilema data rombel yang invalid alasannya terbentur jumlah rasio akseptor didik. OPS cukup serahkan ermendikbud No. 17 Tahun 2017 dan SE Mendikbud No. 3 Tahun 2017 dan Permendikbud No. 22 Tahun 2016 perihal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, hukum pengisian jumlah rombongan berguru menurut rasio jumlah akseptor didik. Setelah ditata oleh pihak sekolah OPS lanjut mengisi datanya saja. Jika pihak sekolah acuh, yah, biarkan apa adanya (bukan provokasi ndro) kalu masih maksa minta pelengkap gaji yang GEDE 😜😜😜.Padahal kalau kita baca dalam panduan dapodikdasmen 2019 sudah dijelaskan secara detil perihal penerapan rombel dan jumlah rasio untuk jenjang kelas 1, 7 dan 10 penerapan kurikulum 2013. Berikut panduan yang saya sadur sesuai dengan aslinya :
Penerapan Kurikulum 2013 untuk Rombongan Belajar Tingkat 1, 7 dan 10 di Semua Jenjang
Di tahun aliran 2018/2019, sesuai peraturan yang berlaku semua rombongan berguru dengan tingkat 1 SD, 7 SMP, dan 10 SMA/SMK wajib menerapkan kurikulum 2013. Isian pada Aplikasi Dapodik menyesuaikan dengan hukum tersebut dengan cara menentukan kurikulum 2013 di tingkat tersebut.Jumlah Rombongan Belajar Berdasarkan Rasio Jumlah Peserta Didik
Berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016 perihal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, hukum pengisian jumlah rombongan berguru menurut rasio jumlah akseptor didik diterapkan dalam Aplikasi Dapodik versi 2019 ini. Rasio rombel ini hanya berlaku untuk tingkat 1, 7 dan 10.Contoh perkara jenjang SD
Terdapat siswa gres sejumlah 150 kelas 1 di SDN A. Perhitungan jumlah rombel jikalau mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu :150 siswa : 28 = 5,34. (dibulatkan ke atas = 6)
Keterangan:
150 = siswa gres di SDN A
28 = jumlah maksimum akseptor didik per rombel di jenjang SD
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 sejumlah 6 rombel. Apabila rombel dibentuk lebih dari 6 rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan menerima peringatan invalid.
Contoh perkara jenjang SMP
Terdapat siswa gres sejumlah 200 kelas 7 di Sekolah Menengah Pertama C. Perhitungan jumlah rombel jikalau mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:200 siswa : 32 = 6,25. (dibulatkan ke atas = 7)
Keterangan:
150 = siswa gres di Sekolah Menengah Pertama C
32 = jumlah maksimum akseptor didik per rombel di jenjang SMP
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 sejumlah 7 rombel. Apabila rombel dibentuk lebih dari 6 rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan menerima peringatan invalid.
Contoh perkara jenjang SMA
Terdapat siswa gres sejumlah 372 kelas X di Sekolah Menengan Atas D. 198 siswa dengan jurusan MIPA dan 174 siswa dengan jurusan IIS. Perhitungan jumlah rombel jikalau mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:Perhitungan rasio rombel di jenjang Sekolah Menengan Atas dihitung menurut masing-masing jurusan.
➤Untuk jurusan MIPA:
198 siswa : 36 = 5,5 (dibulatkan ke atas = 6)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan MIPA di kelas X sejumlah 6 rombel.
➤Untuk jurusan RPL:
174 siswa : 36 = 4,84 (dibulatkan ke atas = 5)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan IIS di kelas X sejumlah 5 rombel.
Apabila rombel dibentuk lebih dari ketentuan rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan menerima peringatan invalid.
Contoh perkara jenjang SMK
Terdapat siswa gres sejumlah 350 kelas X di Sekolah Menengah kejuruan B. 200 siswa dengan jurusan Teknik Komputer dan Jaringan dan 150 siswa dengan jurusan Rekayasa Perangkat Lunak. Perhitungan jumlah rombel jikalau mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:Perhitungan rasio rombel di jenjang Sekolah Menengah kejuruan dihitung menurut masing-masing jurusan.
➤Untuk jurusan TKJ:
200 siswa : 36 = 5,56 (dibulatkan ke atas = 6)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan TKJ di kelas X sejumlah 6 rombel.
➤Untuk jurusan RPL:
150 siswa : 36 = 4,17 (dibulatkan ke atas = 5)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan RPL di kelas X sejumlah 5 rombel.
Apabila rombel dibentuk lebih dari ketentuan rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan menerima peringatan invalid.
Tulisan diatas bukan untuk OPS, yang berhak menata semua itu ialah pihak terkait menyerupai KepSek, Wakasekur, Sarpras, kiprah ops hanya isi data saja.
loading...
Demikianlah Artikel Ops Galau Dg Rombel Dan Rasio Penerima Asuh Di Aplikasi Dapodik Versi 2019
Demikian artikel kamiOps Galau Dg Rombel Dan Rasio Penerima Asuh Di Aplikasi Dapodik Versi 2019, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.