Data Sekolah Belum Sync Dapodikdasmen Tahun Aliran 2018/2019
Yang terhormat,
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, Sekolah Menengan Atas dan SMK
Operator Dapodik
Di Seluruh Nusantara
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5749/D/R/2018 perihal Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019, telah disampaikan bahwa sekolah harus melaksanakan sinkronisasi/pengiriman data semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 memakai Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019 hingga dengan tanggal 21 September 2018 yang merupakan batas simpulan pengambilan data/cut off untuk aktivitas BOS triwulan IV tahun 2018. Namun demikian dari pengecekan data di server Dapodikdasmen per-tanggal 12 September 2018 diketahui bahwa masih banyak sekolah dengan status partisipasi BOS yakni “menerima” (pada aplikasi Dapodikdasmen menjawab “Ya”), akan tetapi belum melaksanakan sinkronisasi (Daftar sekolah sanggup diunduh pada lampiran gosip ini).
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota biar kembali menginstruksikan ke seluruh satuan pendidikan di wilayah binaannya sesuai dengan kewenangannya supaya melaksanakan pemutakhiran data melalui aplikasi Dapodikdasmen 2019. Demikian juga LPMP dan Pengawas Sekolah dengan berkoordinasi dengan dinas pendidikan untuk melaksanakan verifikasi dan validasi data Dapodikdasmen sesuai dengan kewenangannya pada wilayah binaan masing-masing.
Beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan terkait kelengkapan data Dapodik untuk pengambilan data/cut off untuk aktivitas BOS sebagai berikut:
1. Data siswa yang akan terhitung yakni data siswa pada semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019.
2. Data Rombongan Belajar harus diisi dengan lengkap dan benar, dan jenis rombel yang dihitung yakni Rombel Reguler, Rombel Terbuka, dan Rombel Kelas Jauh sedangkan Rombel Teori, Praktek, dan Ekskul tidak dihitung.
3. Khususnya untuk Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan harus memperhatikan pengisian data aktivitas pengajaran/program keahlian/ kompetensi keahlian sebagai berikut:
Sekolah Menengan Atas yang gres tahun pertama menerapkan Kurikulum 2013
Kelas X = Bahasa dan Budaya, MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial
Kelas XI dan XII = Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)/Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)/Bahasa
Sekolah Menengan Atas Kurikulum 2013
Kelas X, XI, dan XII = Bahasa dan Budaya, MIPA, Ilmu Pengetahuan Sosial
Sekolah Menengah kejuruan yang gres tahun pertama menerapkan Kurikulum 2013
Kelas X = Program Keahlian
Kelas XI dan XII = Kompetensi Keahlian
Sekolah Menengah kejuruan Kurikulum 2013
Kelas X = Program Keahlian
Kelas XI dan XII = Kompetensi Keahlian
4. Data Rombongan Belajar harus diisikan WALI KELAS
5. Rombongan Belajar harus diisikan lengkap hingga dengan data pembelajaran dan aktivitas pelajaran.
6. Data siswa disarankan melalui proses verifikasi dan validasi NISN pada layanan vervalpd.data.kemdikbud.go.id.
Sekolah dihimbau untuk dengan seksama memperhatikan kelengkapan dan kevalidan datanya. Apabila data yang diisikan tidak lengkap maka TIDAK AKAN TERHITUNG untuk penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
LAMPIRAN
loading...
Demikianlah Artikel Data Sekolah Belum Sync Dapodikdasmen Tahun Aliran 2018/2019
Demikian artikel kamiData Sekolah Belum Sync Dapodikdasmen Tahun Aliran 2018/2019, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.