Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, & Pengawas Sekolah
Untuk melakukan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru, Kementerian Pendidikan dan Kebudaayaan telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Adapun secara rinci untuk Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sebagaimana Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 sebagai berikut :
Lampiran I Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Rincian Tugas Tambahan Lain Guru dan Ekuivalensinya.
Lampiran II Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Kepala Sekolah
Lampiran III Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Pengawas Sekolah
loading...
Demikianlah Artikel Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, & Pengawas Sekolah
Demikian artikel kamiBeban Kerja Guru, Kepala Sekolah, & Pengawas Sekolah, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.