Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, & Pengawas Sekolah

Tema Tulisan tentang : Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, & Pengawas Sekolah

lihat juga


Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, & Pengawas Sekolah


Untuk melakukan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru, Kementerian Pendidikan dan Kebudaayaan telah  menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Adapun secara rinci untuk Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sebagaimana Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 sebagai berikut :


Lampiran I Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Rincian Tugas Tambahan Lain Guru dan Ekuivalensinya.


Lampiran II Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Kepala Sekolah



Lampiran III Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Pengawas Sekolah


Sumber http://timdapodik.blogspot.com/


loading...

Demikianlah Artikel Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, & Pengawas Sekolah

Demikian artikel kamiBeban Kerja Guru, Kepala Sekolah, & Pengawas Sekolah, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, & Pengawas Sekolah Url dari artikel kami adalah https://gratisbuatmumau.blogspot.com/2018/10/beban-kerja-guru-kepala-sekolah.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...