Juknis Bop Paud Tahun 2018
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat BOP PAUD yaitu jadwal pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan jadwal pendidikan anak usia dini untuk mendukung aktivitas operasional pendidikan.
Tujuan proteksi DAK NonFisik BOP PAUD untuk :
- membantu penyediaan biaya operasional non personalia bagi anak usia dini yang diberikan kepada Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Nonformal yang menyelenggarakan jadwal PAUD
- meringankan beban biaya pendidikan bagi orang renta dalam upaya mengikutsertakan anaknya pada layanan PAUD berkualitas di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal.
Sasaran DAK Nonfisik BOP PAUD tidak berlaku bagi :
- Anak usia dini yang terlayani di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal yang menetapkan iuran atau pungutan yang melebihi ketentuan pemerintah kawasan yang berlaku;
- Anak usia dini yang terlayani di Satuan PAUD atau Satuan Pendidikan Nonformal atas dasar kolaborasi dengan forum pendidikan ajaib Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).
Pengalokasian besaran DAK Nonfisik BOP PAUD dari Pemerintah Pusat ke Pemda memakai perhitungan sebagai berikut :
- Jumlah akseptor bimbing yang dilayani Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Nonformal yang tercatat pada Dapodik PAUD dan Dikmas per tamat bulan Juli tahun anggaran sebelumnya;
- Satuan biaya BOP PAUD sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per akseptor bimbing per tahun.
Lebih lengkap, silahkan unduh Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Usia Dini Tahun 2018. Sebagai berikut :
loading...
Demikianlah Artikel Juknis Bop Paud Tahun 2018
Demikian artikel kamiJuknis Bop Paud Tahun 2018, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.