Panduan Daftar Hadir Guru Dan Tenaga Kependidikan (Gtk)
Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) sudah resmi dipakai untuk menghitung kehadiran guru dan akan di tuangkan dalam juknis dukungan profesi, jadi mohon memastikan DHGTK sudah terisi dengan benar. DHGTK sanggup diakses melalui Portal :
DHGTK ini dirancang untuk mempercepat proses pembayaran dukungan profesi guru, dasar atau persyaratan untuk sanggup mendapatkan dukungan profesi sesuai pasal 15 pp 19 tahun 2017. Semua persyaratan pada pasal tersebut sanggup dipenuhi dari dapodik, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) No 50 tahun 2017 sebagai mana diubah dengan PMK 112/PMK.07/2017 wacana pengelolaan transfer ke tempat dan dana desa yang menyatakan bahwa penyaluran dukungan profesi paling lambat 7 hari sehabis uang masuk kekasda dan SKTP terbit harus dibayarkan kepada guru, sehingga tidak ada alasan memperlambat penyaluran dengan meminta dokumen/berkas dalam bentuk apapun yang terkait dengan penyaluran dukungan kepada guru-guru lagi.
Terlambat atau tidaknya penyaluran dukungan profesi sanggup dipantau melalui aplikasi SIMBAR berbasis android (akan di lounching dalam waktu dekat) yang sanggup diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
loading...
Demikianlah Artikel Panduan Daftar Hadir Guru Dan Tenaga Kependidikan (Gtk)
Demikian artikel kamiPanduan Daftar Hadir Guru Dan Tenaga Kependidikan (Gtk), Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.