Panduan Kerja Kepala Satuan Pendidikan
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikkan Nasional Nomor 13 tahun 2007 perihal Standar Kepala Sekolah/Madrasah, diamanatkan bahwa seorang kepala sekolah harus mempunyai standar kompetensi yang sudah ditetapkan. Kompetensi meliputi: Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Manajerial, Kompetensi Kewirausahaan, Kompetensi Supervisi, dan Kompetensi Sosial.
Pada tahun 2015, dalam rangka pemetaan kompetensi Kepala Sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayakan menyelenggarakan uji kompetensi Kepala Sekolah yang diikuti oleh 166.333 kepala sekolah dari jenis, jenjang, dan masa kerja yang bervariasi. Nilai rerata 3 kompetensi Kepala Sekolah ialah 56,37, untuk dimensi manajerial ialah 58,55, untuk dimensi supervisi pembelajaran ialah 51,81, untuk dimensi kewirausahaan ialah 58,75. Data tersebut mengatakan bahwa Kepala Sekolah membutuhkan perhatian yang lebih serius dalam peningkatan kompetensi untuk setiap dimensi kompetensi.
Terkait dengan hal tersebut, dalam rangka mewujudkan Kepala Sekolah/Madrasah yang berkompeten, maka perlu disusun Panduan Kerja Kepala Sekolah/Madrasah sebagai pedoman dalam melaksanakan kiprah dan fungsinya tersebut. Seiring dengan perubahan kebijakan dan kebutuhan di lapangan, Panduan Kerja Kepala Sekolah/Madrasah berisi klarifikasi perihal pelaksanaan kiprah kepala sekolah/madrasah. Tugas ini sangat bersahabat kaitannya dengan peningkatan kompetensi.
Panduan kerja ini dibutuhkan sanggup dijadikan pola bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam melaksanakan training bagi Kepala Sekolah/Madrasah.
Panduan Kerja Kepala Satuan Pendidikan sanggup di download di link berikut :
Sumber http://timdapodik.blogspot.com/
Panduan Kerja Kepala Satuan Pendidikan sanggup di download di link berikut :
loading...
Demikianlah Artikel Panduan Kerja Kepala Satuan Pendidikan
Demikian artikel kamiPanduan Kerja Kepala Satuan Pendidikan, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.