Pengisian Nomor Penerima Ukg (Harus Diisi)
Nomor penerima Ujian Kompetensi Guru (UKG) yang terletak pada sajian Nilai Test dalam Aplikasi Front End Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) harus diisi oleh guru-guru yang telah mengikuti UKG.
Nomor UKG tersebut akan dipakai sebagai contoh melihat data Info GTK pada SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Apabila dikosongkan maka guru belum sanggup melaksanakan pengecekan data pada Layanan Info GTK yang terletak dalam laman SIMPKB, yang berkonsekuensi pada informasi layak-tidaknya memperoleh pertolongan profesi.
Beberapa klarifikasi terkait input data UKG dalam aplikasi dapodik yaitu sebagai berikut :
- Bertujuan untuk dipakai dalam proses integrasi SIMTUN dan SIMPKB.
- Belum 100% guru yang mempunyai NUPTK sehingga ada data yang tidak match antara SIMTUN dan SIMPKB.
- Untuk memudahkan proses integrasi, dipandang perlu jembatan 2 sistem tersebut, dibutuhkan nomor unik yaitu nomor penerima UKG.
- Nomor penerima UKG ini yg di ambil sebagai nomor unik untuk mengidentifikasi data individu antar 2 sistem khususnya bagi PTK-PTK yg tidak mempunyai NUPTK.
- Nilai UKG tidak wajib di input pada Aplikasi Dapodik. Apabila nilai UKG belum diketahui, untuk sementara sanggup diisi dengan angka 0 (nol).
Demikian informasi ini dibuat, dan dibutuhkan seluruh rekan guru sanggup menunjukkan data yang valid kepada Operator Dapodikdasmen di masing-masing Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal)/Sekolah Induk.
TIM DAPODIKDASMEN
Sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/nomor-peserta-ukg-harus-diisi
Sumber http://timdapodik.blogspot.com/
Sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/nomor-peserta-ukg-harus-diisi
loading...
Demikianlah Artikel Pengisian Nomor Penerima Ukg (Harus Diisi)
Demikian artikel kamiPengisian Nomor Penerima Ukg (Harus Diisi), Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.