Percepatan Pelaporan Dan Penyaluran Dana Kip Tahun 2016
Yang terhormat,
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
3. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemdikbud
4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, SLB
5. Kepala SKB, PKBM, LKP
6. Operator Dapodik
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka mendorong percepatan pelaporan dan penyaluran Dana KIP Tahun 2016, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2016, Tentang Percepatan Pelaporan Dan Penyaluran Dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Tahun 2016.
Disampaikan dalam surat edaran tersebut bahwa mulai bulan April 2016, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan telah mengirimkan 17,9 juta KIP ke alamat rumah tangga anak usia 6-12 tahun melalui PT. Satria Antaran Prima dan PT. Dexter Ekspressindo. Namun hingga final September 2016, jumlah peserta didik yang melaporkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada sekolah/lembaga pendidikan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masih belum optimal.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan memandang perlu untuk dilakukan upaya untuk mempercepat penyaluran KIP dan penerimaan dana PIP oleh peserta didik Tahun Pelajaran 2016/2017. Oleh karenya melalui surat edaran ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mohon pertolongan kepada seluruh stake holder pendidikan (sebagaimana yang tertuju dalam surat edaran) untuk:
- Melakukan pemantauan terhadap KIP yang masih tertahan di kantor kecamatan/desa/kelurahan dan membantu mengirimkan KIP dimaksud ke alamat akseptor kartu. Jumlah KIP yang masih tertahan dan yang dikembalikan (retur) biar dilaporkan secara on line melalui laman: http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/pip/laporkip;
- Membantu anak yang telah mendapatkan KIP untuk melaporkan ke satuan pendidikan daerah anak mengikuti pendidikan (sekolah, sanggar acara belajar, sentra acara mencar ilmu masyarakat, dan forum kursus dan pelatihan) untuk mencatatkan KIP ke Aplikasi Dapodik di satuan pendidikan tersebut. Pencatatan KIP pada Dapodik di satuan pendidikan diperlukan sudah selesai paling lambat bulan Oktober 2016.
- Memfasilitasi satuan pendidikan dengan pihak bank penyalur, ialah BRI untuk SD/Paket A, SMP/Paket B, SMK/LKP, dan BNI untuk SMA/Paket C, biar para siswa yang sudah ditetapkan sebagai akseptor dana PIP Tahun 2016 oleh Kemedikbud sanggup segera mencairkan dana PIP di bank yang sudah ditetapkan.
Demikian gosip yang kami sampaikan, atas pertolongan dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam Satu Data,
Admin Dapodik
Surat Edaran Percepatan Pelaporan KIP
loading...
Demikianlah Artikel Percepatan Pelaporan Dan Penyaluran Dana Kip Tahun 2016
Demikian artikel kamiPercepatan Pelaporan Dan Penyaluran Dana Kip Tahun 2016, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.