Percepatan Pendataan Dan Pencairan Dana Pip Tahun 2015 Dan 2016

Tema Tulisan tentang : Percepatan Pendataan Dan Pencairan Dana Pip Tahun 2015 Dan 2016

lihat juga


Percepatan Pendataan Dan Pencairan Dana Pip Tahun 2015 Dan 2016


Hingga 13 Desember 2016, belum semua peserta Kartu Indonesia Pintar (KIP) mendapatkan manfaat kartu tersebut. Hal itu terjadi alasannya yakni banyak orang bau tanah peserta bimbing belum melapor ke sekolah.

Guna mengentaskan duduk kasus tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat menerbitkan Surat Edaran Bersama Nomor 21/D/SE/2016 dan 1494/C.C1.1/KP/2016 wacana Pendataan Penerima KIP yang Belum Terdaftar pada Satuan Pendidikan. Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah, dan Kepala Lembaga Satuan Pendidikan Non Formal seluruh Indonesia.

Ada empat butir aba-aba dalam surat edaran tertanggal 14 Desember 2016 itu. Pertama, Kepala Sekolah biar lebih aktif menyisir peserta bimbing peserta KIP yang belum terdaftar di sekolah untuk segera dimasukkan ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kedua, Kepala forum satuan pendidikan non formal biar lebih akltif menyisir peserta bimbing peserta KIP yang belum terdaftar di satuan pendidikan non formal untuk segera dilaporkan kepada Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Ditjen PAUD dan Dikmas.

Ketiga, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota biar lebih aktif mendorong kepala sekolah dan kepala forum satuan pendidikan non formal biar semua peserta KIP terdaftar pada satuan pendidikan baik formal maupun non formal.

Keempat, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota diperlukan biar lebih aktif mendorong peserta KIP yang putus sekolah biar kembali ke satuan pendidikan baik formal maupun non formal.

Berdasarkan alur pemanfaatan Program Indonesia Pintar, Pemerintah menyalurkan KIP kepada keluarga peserta manfaat KIP. Selanjutnya, orang bau tanah siswa melaporkan nomor KIP ke sekolah (formal atau non formal) daerah anaknya menimba ilmu. Pihak sekolah (formal) lalu memasukkan data siswa ke aplikasi Dapodik. Sementara sekolah non formal (SKB, PKBM/LKP) mengusulkan dan meminta legalisasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Tahun ini, peserta bimbing peserta KIP memperoleh derma tunai Rp225.000/semester (Rp450.000 per tahun) untuk tingkat SD/MI, Rp375.000/semester (Rp750.000 per tahun) untuk tingkat SMP/MTs, dan Rp500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun) untuk tingkat SMA/SMK/MA. Untuk siswa yang akan lulus (kelas VI, IX, XII) hanya mendapatkan manfaat satu semester saja.

Tujuan PIP yakni mengupayakan semakin banyak anak usia sekolah memperoleh pendidikan, baik di jalur formal maupun informal. Tahun 2016 ini, sasaran PIP berjumlah 17, 9 juta siswa.

Sumber : http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/

Surat Edaran Pendaatan Penerima KIP yang yang belum terdaftar pada Satuan Pendidikan




Surat Edaran Percepatan Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2015 dan 2016


Sumber http://timdapodik.blogspot.com/


loading...

Demikianlah Artikel Percepatan Pendataan Dan Pencairan Dana Pip Tahun 2015 Dan 2016

Demikian artikel kamiPercepatan Pendataan Dan Pencairan Dana Pip Tahun 2015 Dan 2016, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel Percepatan Pendataan Dan Pencairan Dana Pip Tahun 2015 Dan 2016 Url dari artikel kami adalah https://gratisbuatmumau.blogspot.com/2018/10/percepatan-pendataan-dan-pencairan-dana.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...