Permendikbud 46 Tahun 2016 Perihal Penataan Linieritas Bagi Guru Bersertifikat Pendidik
Linieritas bagi guru bersertifikat pendidik merupakan kesesuaian antara akta pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru.
Penataan linieritas guru bersertifikat pendidik diperuntukkan bagi:
- guru kelas
- guru mata pelajaran;
- guru Bimbingan dan Konseling/konselor;
- guru pendidikan khusus; atau
- guru Teknologi Informasi dan Komunikasi/guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi.
Penetapan linieritas bagi guru bersertifikat pendidik dilakukan melalui sistem Data Pokok Pendidikan dengan memakai agenda aplikasi yang dikembangkan.
Penetapan linieritas sebagaimana dimaksud diatas tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 46 Tahun 2016 perihal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
loading...
Demikianlah Artikel Permendikbud 46 Tahun 2016 Perihal Penataan Linieritas Bagi Guru Bersertifikat Pendidik
Demikian artikel kamiPermendikbud 46 Tahun 2016 Perihal Penataan Linieritas Bagi Guru Bersertifikat Pendidik, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.