Syarat Sertifikasi Bagi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2016
Dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 perihal Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 yang menggantikan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2012 perihal Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan disebutkan bahwa :
- Sertifikasi yaitu proses sumbangan akta pendidik kepada guru yang belum mempunyai akta pendidik yang diangkat sebelum tahun 2016.
- Pendidikan dan Latihan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat PLPG yaitu salah satu contoh sertifikasi guru yang diangkat sebelum Tahun 2016.
- Sertifikasi dimaksudkan sebagai pemenuhan syarat bagi guru untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen.
Adapun syarat untuk mengikuti sertifikasi Guru yaitu :
- memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
- berstatus sebagai guru CPNS, PNS, atau guru tetap;
- memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- terdaftar pada Daftar Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
- telah mengikuti UKG sebelum PLPG, khusus bagi guru yang diangkat sehabis Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen diberlakukan hingga dengan 31 Desember 2015 mempunyai hasil UKG sebelum PLPG dengan nilai paling rendah 55.
Demikian Informasi mengenai ketentuan sertifikasi guru, biar menawarkan manfaat untuk kita semua. Untuk Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 dapat diunduh sebagaimana berikut :
loading...
Demikianlah Artikel Syarat Sertifikasi Bagi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2016
Demikian artikel kamiSyarat Sertifikasi Bagi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2016, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.