Persyaratan Mengurus Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang

Tema Tulisan tentang : Persyaratan Mengurus Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang

lihat juga


Persyaratan Mengurus Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut beberapa syarat administrasi untuk mengurus Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang selengkapnya sebagai berikut :

Syarat Mengurus Surat Keterangan Pindah :

1.   Surat Pindah dari Kecamatan
2.   KTP Asli pemohon dan pengikut yang berumur diatas 17 tahun.
3.   Kartu Keluarga (KK) Asli.
4.   Surat Keterangan dari Kepolisian bagi yang kehilangan KTP
5.   Surat Keterangan Lurah/Kepala Desa, mengetahui Camat bagi yang kehilangan KK
6.   Pasfoto ukuran 3x4 cm sebanyak 5 lembar

Mengurus Surat Keterangan Pindah Datang :

1.   Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal.
2.   Pasfoto ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar.

Demikian beberapa Persyaratan Mengurus Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!



loading...

Demikianlah Artikel Persyaratan Mengurus Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang

Demikian artikel kamiPersyaratan Mengurus Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel Persyaratan Mengurus Surat Keterangan Pindah dan Surat Keterangan Pindah Datang Url dari artikel kami adalah http://gratisbuatmumau.blogspot.com/2015/08/persyaratan-mengurus-surat-keterangan_16.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...