Persyaratan Penerbitan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Baru dan Pembuatan KTP Elektronik (E-KTP)

Tema Tulisan tentang : Persyaratan Penerbitan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Baru dan Pembuatan KTP Elektronik (E-KTP)

lihat juga


Persyaratan Penerbitan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Baru dan Pembuatan KTP Elektronik (E-KTP)

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut syarat untuk mengurus penerbitan Kartu Tanda Penduduk / KTP baru dan persyaratan untuk dan Pembuatan KTP Elektronik (E-KTP) selengkapnya :

Persyaratan Penerbitan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Baru :

1.   Telah berusia 17 tahun
2. Surat Pengantar RT/Kepala Desa/Lurah
3. Fotocopy Kartu Keluarga, Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Kawin yang belum berumur 17 tahun dan Kutipan Akta Kelahiran
4.   Surat Keterangan Datang Dari Luar Negeri bagi yang pindah datang dari luar negeri

Syarat Pembuatan KTP Elektronik (E-KTP) :

1.   Pemohon sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2.   Pemotretan (foto).
3.   Perekaman sidik jari
4.   Perekaman iris mata.
5.   Perekaman tanda tangan

Demikian persyaratan penerbitan KTP (Kartu Tanda Penduduk) baru dan pembuatan KTP Elektronik (E-KTP). semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!



loading...

Demikianlah Artikel Persyaratan Penerbitan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Baru dan Pembuatan KTP Elektronik (E-KTP)

Demikian artikel kamiPersyaratan Penerbitan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Baru dan Pembuatan KTP Elektronik (E-KTP), Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel Persyaratan Penerbitan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Baru dan Pembuatan KTP Elektronik (E-KTP) Url dari artikel kami adalah http://gratisbuatmumau.blogspot.com/2015/08/persyaratan-penerbitan-ktp-kartu-tanda_16.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...