Persyaratan Pencatatan Perubahan Nama dan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

Tema Tulisan tentang : Persyaratan Pencatatan Perubahan Nama dan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

lihat juga


Persyaratan Pencatatan Perubahan Nama dan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Dalam proses pencatatan Perubahan Nama Seseorang, persyaratan yang diperlukan untuk mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di antaranya adalah :

1. Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama
2. Kutipan Akta Kelahiran
3. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
4. KK dan KTP

Sedangkan syarat untuk mengurus Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan di antaranya adalah :

1.   Salinan keputusan presiden mengenai perubahan status kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia
2.   Salinan keputusan menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan
3.   Kutipan Akta Kelahiran
4.   Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
5.   KK dan KTP
6.   Paspor

Demikian persyaratan Pencatatan Perubahan Nama dan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!



loading...

Demikianlah Artikel Persyaratan Pencatatan Perubahan Nama dan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan

Demikian artikel kamiPersyaratan Pencatatan Perubahan Nama dan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel Persyaratan Pencatatan Perubahan Nama dan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan Url dari artikel kami adalah http://gratisbuatmumau.blogspot.com/2015/08/persyaratan-pencatatan-perubahan-nama_15.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...