Persyaratan Pencatatan Perubahan Nama dan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
Sahabat Edukasi yang berbahagia…
Dalam proses pencatatan Perubahan Nama Seseorang, persyaratan yang diperlukan untuk mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di antaranya adalah :
1. Salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama
2. Kutipan Akta Kelahiran
3. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
4. KK dan KTP
Sedangkan syarat untuk mengurus Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan di antaranya adalah :
1. Salinan keputusan presiden mengenai perubahan status kewarganegaraan menjadi warga negara Indonesia
2. Salinan keputusan menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan
3. Kutipan Akta Kelahiran
4. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin
5. KK dan KTP
6. Paspor
loading...
Demikianlah Artikel Persyaratan Pencatatan Perubahan Nama dan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
Demikian artikel kamiPersyaratan Pencatatan Perubahan Nama dan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.