Syarat Mengurus Akta Perkawinan dan Akta Perceraian di Dinas Dukcapil

Tema Tulisan tentang : Syarat Mengurus Akta Perkawinan dan Akta Perceraian di Dinas Dukcapil

lihat juga


Syarat Mengurus Akta Perkawinan dan Akta Perceraian di Dinas Dukcapil

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut beberapa Syarat untuk Mengurus Akta Perkawinan dan Akta Kelahiran di Dinas Dukcapil, di antaranya :

1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama / pendeta atau syarat perkawinan penghayat kepercayaan
2.   KTP suami dan istri
3. Pas photo suami dan istri bergandengan
4.   Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri
5.   Paspor bagi suami / istri orang asing

Sedangkan untuk mengurus Akta Perceraian, beberapa syaratnya di antaranya adalah :

1.   Pasangan suami dan istri yang cerai menyerahkan kutipan akta perkawinan kepada instansi pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) atau UPTD Instansi Pelaksana
2. Pasangan suami dan istri menyerahkan salinan putusan pengadilan negeri tentang perceraian yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) atau UPTD Instansi Pelaksana.

Demikian Persyaratan yang perlu disiapkan untuk Mengurus Akta Perkawinan dan Akta Perceraian di Dinas Dukcapil. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!



loading...

Demikianlah Artikel Syarat Mengurus Akta Perkawinan dan Akta Perceraian di Dinas Dukcapil

Demikian artikel kamiSyarat Mengurus Akta Perkawinan dan Akta Perceraian di Dinas Dukcapil, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel Syarat Mengurus Akta Perkawinan dan Akta Perceraian di Dinas Dukcapil Url dari artikel kami adalah http://gratisbuatmumau.blogspot.com/2015/08/syarat-mengurus-akta-perkawinan-dan_15.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...