Selain Gaji Ke-13 Tahun 2016, PNS Juga Dapat Gaji Ke-14 / THR (Tunjangan Hari Raya)

Tema Tulisan tentang : Selain Gaji Ke-13 Tahun 2016, PNS Juga Dapat Gaji Ke-14 / THR (Tunjangan Hari Raya)

lihat juga


Selain Gaji Ke-13 Tahun 2016, PNS Juga Dapat Gaji Ke-14 / THR (Tunjangan Hari Raya)



Utk meningkatkan kesejahteraan bagi PNS (Petugas Negara Sipil) juga utk meningkatkan daya beli maupun utk mempermudah beban anggaran pendidikan putra-putri PNS, sehingga pemerintah kepada tiap-tiap tahunnya mencairkan penghasilan ke-13 yg umumnya dicairkan kepada saat bakal dimulainya thn ajaran baru.

& terhadap th 2016 akan datang, pemerintah tentukan dapat memberikan Tunjangan Hri Raya (THR) pada para Petugas negara sipil (PNS) bersama besaran satu kali pendapatan pokok.

Dgn begitu, tidak hanya mendapati bayaran ke-13 & pendapatan tiap-tiap bln, para PNS pula bakal memperoleh Tunjangan Hri Raya (THR), kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Sabtu (15/8/2015).

Factor tersebut diungkapkan Bambang terhadap keterangan resmi berkaitan Nota Keuangan & Design Biaya Pendapatan & Belanja Negeri (RAPBN) 2015.

Bambang menyampaikan dgn diberikannya THR tersebut, upah bersih atau "take home pay" PNS dalam satu th dapat jauh lebih meningkat dibanding 2015.

Sebelum kebijakan pemberian THR ini, pemerintah memberlakukan kenaikan penghasilan PNS yg salah satu indikatornya berdasarkan laju inflasi.

Direktur Jenderal Budget Kementerian Keuangan Askolani mengemukakan seiring diberikannya THR terhadap PNS ini, kepada 2016 pemerintah tak mau menaikkan penghasilan pokok PNS.

Kebijakan meniadakan kenaikan pendapatan & menggantinya bersama THR ini, kata Askolani, bakal berdampak positif dengan cara jangka panjang pada pendapatan yg di terima PNS. Pasalnya, bila masihlah mengandalkan kenaikan pendapatan, PNS bakal masihlah mendapat potongan dari anggaran Tunjangan Hri sepuh(THT) yg dikelola PT. Taspen.

Berkaca dari pengalaman, papar Askolani, bersama kenaikan upah pokok, kerap berlangsung kekurangan dana iuran pada PT. Taspen. Akibatnya, pemerintah yg menanggung kekurangan dana itu.

Oleh sebab itu, ucap Askolani, dgn ditiadakannya kenaikan penghasilan pokok ini serta dapat mempermudah mengurangi beban risiko fiskal pemerintah.

"Misalnya, dalam 5 th ada 'unfunded' Rp3 Triliun-Rp5 triliun. Itu kita cicil ke Taspen agar duit pensiunan PNS tak menyusut. Itulah dampaknya apabila bayaran pokok naik," ucap ia.

Tak cuma PNS yg masihlah aktif bekerja, Askolani mengemukakan, para PNS yg telah pensiun juga bakal mendapati THR.

"Tapi tak 'full' (penuh), dikarenakan kapabilitas fiskal terbatas. Sebab tatkala ini pensiun apabila naik tak setinggi PNS, namun telah cukup utk bantu pensiun serta," papar ia.

Dalam RAPBN 2016, pemerintah mengusulkan belanja pemerintah pusat se gede Rp1.339 triliun, yg terdiri dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L) se besar Rp780,4 triliun & belanja Non-K/L se gede Rupiah. 558 triliun.

Referensi artikel : Th 2016, PNS Temukan 14 Kali Pendapatan - http : //economy.okezone.com 


loading...

Demikianlah Artikel Selain Gaji Ke-13 Tahun 2016, PNS Juga Dapat Gaji Ke-14 / THR (Tunjangan Hari Raya)

Demikian artikel kamiSelain Gaji Ke-13 Tahun 2016, PNS Juga Dapat Gaji Ke-14 / THR (Tunjangan Hari Raya), Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel Selain Gaji Ke-13 Tahun 2016, PNS Juga Dapat Gaji Ke-14 / THR (Tunjangan Hari Raya) Url dari artikel kami adalah http://gratisbuatmumau.blogspot.com/2015/08/selain-gaji-ke-13-tahun-2016-pns-juga_28.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...