Syarat Mengurus Akta Kematian dan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya

Tema Tulisan tentang : Syarat Mengurus Akta Kematian dan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya

lihat juga


Syarat Mengurus Akta Kematian dan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Berikut beberapa syarat untuk mengurus akta kematian dan juga pencatatan peristiwa lainnya.

Syarat mengurus akta kematian di antaranya adalah :

1.  Surat pengantar dari RT dan RW untuk mendapatkan surat keterangan Kepala Desa/Lurah
2.  Keterangan kematian dari dokter atau paramedis
3.   KK dan KTP

Sedangkan syarat untuk mengurus Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya adalah sebagai berikut :

1.   Salinan penetapan pengadilan negeri tentang peristiwa penting lainnya
2.   KK dan KTP yang bersangkutan
3.   Akta pencatatan sipil yang berkaitan peristiwa penting lainnya.

Demikian persyaratan administrasi untuk mengurus akta kematian dan juga pencatatan peristiwa lainnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!



loading...

Demikianlah Artikel Syarat Mengurus Akta Kematian dan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya

Demikian artikel kamiSyarat Mengurus Akta Kematian dan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel Syarat Mengurus Akta Kematian dan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya Url dari artikel kami adalah http://gratisbuatmumau.blogspot.com/2015/08/syarat-mengurus-akta-kematian-dan_15.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...