Inilah Tanya Dan Jawab Aplikasi Pendataan Anak Usia Sekolah Yang Tidak Sekolah ATS

Tema Tulisan tentang : Inilah Tanya Dan Jawab Aplikasi Pendataan Anak Usia Sekolah Yang Tidak Sekolah ATS

lihat juga


Inilah Tanya Dan Jawab Aplikasi Pendataan Anak Usia Sekolah Yang Tidak Sekolah ATS

Info Pendidikan Indonesia ---, Pendataan Anak usia sekolah Tidak Sekolah (ATS) merupakan salah satu peran penting untuk mewujudkan Program Indonesia Pintar yang sempurna sasaran dan merata. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (PIP) maupun belum memiliki KIP, yang tergolong miskin/tidak bisa terutama bagi anak yang orang tuanya pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Karta Keluarga Sejahtera (KKS) perlu mendapatkan kegiatan pendidikan dasar pada jalur pendidikan formal maupun nonformal atau mendapat kegiatan kursus dan pelatihan.
 

Baca Juga: Inilah Cara Pendaftaran Sertifikasiguru.id 2017


Dengan banyak sekali kondisi dan situasi anak sehingga tidak mengikuti kegiatan pendidikan dasar maupun kursus keterampilan, pemerintah mempunyai kewajiban untuk menunjukkan perhatian untuk mendata dan mengajak kembali untuk kembali menempuh pendidikannya sehingga nantinya dapat meningkatkan dan sejajar pendidikannya dengan bawah umur seusianya serta bisa menunjukkan sumbangsihnya bagi kemajuan bangsa dan negara.

Untuk memperoleh data sasaran peserta PIP atau Anak usia sekolah Tidak Sekolah (ATS) usia 6-21 tahun yang dikarenakan tidak melanjutkan atau putus sekolah, perlu dilakukan pendataan dengan melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan lembaga pendidikan non formal menyerupai Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), atau satuan pendidikan nonformal lainnya. Dalam rangka percepatan pendataan, Ditjen PAUD dan Dikmas menunjukkan sumbangan pendanaan pendataan ATS kepada dinas pendidikan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam petunjuk teknis sumbangan pendataan ATS tahun 2017.

Baca Juga: Cara Daftar Di SIM PKB 2017


Berikut ini beberapa pertanyaan yang susadh disediakan jawabannya terkait dengan ATS
T: Apa itu aplikasi pendataan ATS?
J: Aplikasi Pendataan ATS yaitu aplikasi pendataan Anak Usia Sekolah yang Tidak Sekolah (disingkat ATS).

T: Kenapa perlu dilakukan pendataan ATS?
J: Karena data peserta didik di Dapodik dan Aplikasi Pendataan ATS akan dijadikan data dasar penyaluran dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2017 sekaligus penyusunan anggaran tahun 2018 untuk setiap kabupaten/kota.

T: Siapa saja yang didata pada aplikasi pendataan ATS?
J: Anak Usia Sekolah 6-21 tahun yang tidak bersekolah dan telah dapat dibujuk untuk kembali mengikuti pendidikan.

T: Apakah pendataan ini hanya ditujukan bagi anak yang memiliki KIP saja?
J: Tidak. Anak usia sekolah 6-21 tahun yang tidak bersekolah yang didaftarkan pada Aplikasi ATS diusulkan untuk mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

Baca Juga: Materi Masa Orientasi Siswa (MOS) 2017


T: Apakah pendataan ini hanya ditujukan bagi anak yang belum memiliki KIP saja?
J: Tidak. Anak usia sekolah 6-21 tahun yang tidak bersekolah yang didaftarkan pada Aplikasi ATS dan kemudian mengikuti pendidikan pada lembaga Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) diusulkan untuk mendapatkan BOP dan dapat mencairkan dana dari KIP.

T: Apakah siswa yang sudah terdaftar di Dapodik perlu diisikan juga datanya ke Aplikasi ATS semoga mendapat BOP?
J: Tidak perlu. Anak yang sudah mengikuti pendidikan pada lembaga PKBM, SKB atau LKP tetap diusulkan mendapatkan BOP yang sumber datanya berasal dari Dapodik.

T: Siapa yang melaksanakan pendataan ATS?
J: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidikan yang sudah memiliki Akun/User Dapodik dapat melaksanakan entry data pada aplikasi ATS. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota disarankan untuk berkoordinasi dengan Pusat Pengembangan PAUD dan Dikmas (PP PAUD dan Dikmas) atau Balai Pengembangan PAUD dan Dikmas (BP PAUD dan Dikmas) di tiap-tiap provinsi untuk mendapatkan pembinaan teknis pengisian data lebih lanjut.

T: Dimana alamat Aplikasi Pendataan ATS?
J: Aplikasi Pendataan ATS dapat diakses pada https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/ats

T: Bagaimana saya dapat login ke Aplikasi Pendataan ATS?
J: Lembaga/Satuan Pendidikan dapat login ke Aplikasi Pendataan ATS menggunakan user/akun Dapodikmas. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat login ke Aplikasi Pendataan ATS menggunakan user/akun Helpdesk Dapodik.



Sumber http://www.ayeleymakali.net


loading...

Demikianlah Artikel Inilah Tanya Dan Jawab Aplikasi Pendataan Anak Usia Sekolah Yang Tidak Sekolah ATS

Demikian artikel kamiInilah Tanya Dan Jawab Aplikasi Pendataan Anak Usia Sekolah Yang Tidak Sekolah ATS, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel Inilah Tanya Dan Jawab Aplikasi Pendataan Anak Usia Sekolah Yang Tidak Sekolah ATS Url dari artikel kami adalah http://gratisbuatmumau.blogspot.com/2017/03/inilah-tanya-dan-jawab-aplikasi.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...