Jumlah / Besaran Gaji Ke-13 Tahun 2015 Berbeda Dengan Tahun Sebelumnya, Tahun Ini Tidak Hanya Meliputi Gaji Pokok Saja, Tapi Juga Termasuk Tunjangannya

Tema Tulisan tentang : Jumlah / Besaran Gaji Ke-13 Tahun 2015 Berbeda Dengan Tahun Sebelumnya, Tahun Ini Tidak Hanya Meliputi Gaji Pokok Saja, Tapi Juga Termasuk Tunjangannya

lihat juga


Jumlah / Besaran Gaji Ke-13 Tahun 2015 Berbeda Dengan Tahun Sebelumnya, Tahun Ini Tidak Hanya Meliputi Gaji Pokok Saja, Tapi Juga Termasuk Tunjangannya

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Bagi Rekan-rekan PNS tentu saja ini merupakan informasi yang sangat menggembirakan, di mana gaji ke-13 yang kemungkinan akan dicairkan sebelum lebaran / hari raya Idul Fitri 1436 H di tahun 2015 ini memiliki jumlah / besaran sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015.

Sehubungan dengan hal tersebut, berikut info terkait yang admin share dari JPNN.com selengkapnya sebagai berikut :

Para PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara bulan depan bakal tajir. Pasalnya, untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini tidak hanya meliputi gaji pokok saja, tapi juga berbagai tunjangan.

Menurut Karo Hukum, Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, dalam Bab II Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Menkeu RI No 117/PMK.05/2015 tentang Juknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2015 kepada PNS, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan tertanggal 22 Juni 2015, menyebutkan, besarnya tunjangan ke-13 sebesar penghasilan bulan Juni 2015.

Pada ayat dua disebutkan lagi, penghasilan PNS, TNI/Polri, dan pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.


"Di dalam Pasal 3 ayat 2 disebutkan komponen penghasilan PNS, TNI/Polri, dan Pejabat Negara, tidak hanya gaji pokok saja, tapi sudah masuk dengan berbagai tunjangan termasuk tunjangan kinerja. Tahun ini sangat berbeda karena tahun-tahun sebelumnya hanya gaji pokok saja," terang Herman kepada JPNN, Kamis (25/6).

Dengan masuknya berbagai tunjangan dalam komponen pembayaran gaji ke-13, itu berarti seorang PNS golongan II bisa mendapatkan gaji baru plus gaji ke-13 sekitar Rp 5 sampai 9 juta di bulan depan. (esy/jpnn)



loading...

Demikianlah Artikel Jumlah / Besaran Gaji Ke-13 Tahun 2015 Berbeda Dengan Tahun Sebelumnya, Tahun Ini Tidak Hanya Meliputi Gaji Pokok Saja, Tapi Juga Termasuk Tunjangannya

Demikian artikel kamiJumlah / Besaran Gaji Ke-13 Tahun 2015 Berbeda Dengan Tahun Sebelumnya, Tahun Ini Tidak Hanya Meliputi Gaji Pokok Saja, Tapi Juga Termasuk Tunjangannya, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel Jumlah / Besaran Gaji Ke-13 Tahun 2015 Berbeda Dengan Tahun Sebelumnya, Tahun Ini Tidak Hanya Meliputi Gaji Pokok Saja, Tapi Juga Termasuk Tunjangannya Url dari artikel kami adalah https://gratisbuatmumau.blogspot.com/2015/06/jumlah-besaran-gaji-ke-13-tahun-2015_26.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...