Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 117/PMK.05/2015 tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Gaji / Pensiun / Tunjangan Bulan ke-13 Bagi PNS, TNI/Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan Tahun 2015

Tema Tulisan tentang : Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 117/PMK.05/2015 tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Gaji / Pensiun / Tunjangan Bulan ke-13 Bagi PNS, TNI/Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan Tahun 2015

lihat juga


Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 117/PMK.05/2015 tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Gaji / Pensiun / Tunjangan Bulan ke-13 Bagi PNS, TNI/Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Saat ini Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian gaji ke-13 bagi PNS, TNI/Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan di tahun anggaran 2015 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor No. 117/PMK.05/2015 tentang Juknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2015 yang telah ditetapkan sekaligus diundangkan pada tanggal 22 Juni 2015.

Dalam Pasal 3 peraturan tersebut disebutkan bahwasannya besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pejabat Negara di tahun 2015 adalah sebesar penghasilan pada bulan Juni 2015 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.


Begitu juga dengan Penerima Pensiun yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan, dan Penerima Tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Jumlah / Besaran Gaji Ke-13 Tahun 2015 Berbeda Dengan Tahun Sebelumnya, Tahun Ini Tidak Hanya Meliputi Gaji Pokok Saja, Tapi Termasuk Tunjangannya

Selanjutnya dalam pasal 10 disebutkan bahwasannya untuk jadwal penerimaan gaji ke-13 ataupun gaji/tunjangan bulan ketiga belas untuk PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat, Anggota TNI, Anggota POLRI/ Pejabat Negara, dibayarkan pada bulan Juli 2015. Dan dalam hal pemberian gaji/tunjangan bulan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli 2015, pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan setelah bulan Juli 2015.

Download selengkapnya Peraturan Menteri Keuangan RI No. 117/PMK.05/2015 tentang Juknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2015 kepada PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!



loading...

Demikianlah Artikel Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 117/PMK.05/2015 tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Gaji / Pensiun / Tunjangan Bulan ke-13 Bagi PNS, TNI/Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan Tahun 2015

Demikian artikel kamiPeraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 117/PMK.05/2015 tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Gaji / Pensiun / Tunjangan Bulan ke-13 Bagi PNS, TNI/Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan Tahun 2015, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 117/PMK.05/2015 tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Gaji / Pensiun / Tunjangan Bulan ke-13 Bagi PNS, TNI/Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan Tahun 2015 Url dari artikel kami adalah https://gratisbuatmumau.blogspot.com/2015/06/peraturan-menteri-keuangan-pmk-ri-no_26.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...