Tentang Kartu Perlindungan Sosial (KPS)

Tema Tulisan tentang : Tentang Kartu Perlindungan Sosial (KPS)

lihat juga


Tentang Kartu Perlindungan Sosial (KPS)





Tentang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) -Terkait bersama pentingnya KPS (Card Perlindungan Sosial) yg dipunyai oleh keluarga peserta didik sbg salah satu syarat mutlak dalam meraih BSM / PIP di th 2015, berikut penjelasan berkaitan KPS berikut bersama syarat & syaratnya : 


Card Perlindungan Sosial (KPS) ialah Card yg diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka Acara Percepatan & Perluasan Sosial (P4S). Bersama mempunyai KPS, rumah tangga mempunyai wewenang menerima program-program perlindungan sosial, seperti : Raskin (Beras utk Rumah Tangga Miskin) & BSM (Pertolongan Peserta Didik Miskin) / PIP (Acara Indonesia Pintar) serasi bersama keputusan yg berlaku. 

KPS memuat berita Nama Kepala Rumah Tangga, Nama Pendamping Kepala Rumah Tangga, Nama Anggota Rumah Tangga, Alamat Rumah Tangga, di lengkapi dgn kode batang beserta nomer identitas KPS yg unik. Bidang depan bertuliskan Card Perlindungan Sosial bersama logo burung Garuda. 

Sbg penanda Rumah Tangga Miskin, Card Perlindungan Sosial ini bermanfaat buat meraih manfaat dari Acara Subsidi Beras utk warga yg berpenghasilan rendah atau dikenal bersama Acara RASKIN. diluar itu KPS akan pula diperlukan utk meraih manfaat acara Pertolongan Peserta Didik Miskin (BSM) & Acara Pertolongan Cepat Sementara Warga (BLSM). Pemerintah mengeluarkan Card Perlindungan Sosial ini terhadap 15,5 juta Rumah Tangga Miskin & rentan yg adalah 25% Rumah Tangga dgn status sosial ekonomi terendah di Indonesia. 

Card Perlindungan Sosial dikirimkan cepat ke alamat Rumah Tangga Sasaran (RTS) oleh PT Pos Indonesia (Persero). 

SYARAT & Ketetapan : 

· Kepala Rumah Tangga beserta semua Anggota Rumah Tangganya berwenang menerima Acara Perlindungan Sosial serasi ketetapan yg berlaku. 

· Card ini mesti disimpan bersama baik, kehilangan atau kerusakan Card jadi tanggung jawab Pemegang Card. 

· Penerima Acara Perlindungan Sosial mesti bakal menunjukkan card ini kepada kala pengambilan manfaat acara. 

· Card tak mampu dipindahtangankan. 

· No. Card Keluarga yg tercantum terhadap KPS tak jadi persyaratan penting bagi penerima card utk mendapatkan manfaat dari acara perlindungan sosial. 

Manfaat Card Perlindungan Sosial (KPS) yaitu KPS menunjang menentukan biar rumah tangga miskin & rentan akan menerima manfaat dari seluruhnya Acara Perlindungan Sosial yg mempunyai wewenang diterimanya, maka menolong upaya rumah tangga utk ke luar dari kemiskinan. 


Dalam rangka meningkatkan keakuratan data RTS, metodologi pendataan RTS disempurnakan, yg mana penyempurnaan metodologi tersebut dikoordinasikan oleh TNP2K. Pendataan di arena lapang buat mencacah semua karakteristik Rumah Tangga sasaran dilakukan oleh Badan Pusat Statistik. Hasil pencacahan tersebut diungkapkan pada TNP2K buat diolah maka membuahkan 40% data Rumah Tangga dgn status sosial ekonomi terendah. Data tersebut setelah itu dikelola sbg Basis Data Terpadu (BDT). 

Begitu sharing berita berkenaan KPS (Card Perlindungan Sosial) yg administrator rangkum dari web resmi http : //blsm.posindonesia.co.id & http : //www.tnp2k.go.id. Mudah-mudahan berguna & terimakasih…



loading...

Demikianlah Artikel Tentang Kartu Perlindungan Sosial (KPS)

Demikian artikel kamiTentang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) , Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel Tentang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) Url dari artikel kami adalah https://gratisbuatmumau.blogspot.com/2015/08/tentang-kartu-perlindungan-sosial-kps.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...