Pengertian dan Komponen Sistem Peradilan Nasional

Tema Tulisan tentang : Pengertian dan Komponen Sistem Peradilan Nasional

lihat juga


Pengertian dan Komponen Sistem Peradilan Nasional

Sistem peradilan nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional yang meliputi pihak-pihak dalam proses peradilan, hierarki kelembagaan peradilan, maupun aspek-aspek yang bersifat prosedural dan saling berkaitan sedemikian rupa sehingga terwujud keadilan hukum.

Bagaimana caranya semoga peradilan nasional dapat terwujud? Untuk mewujudkan tujuannya, seluruh komponen dalam sistem peradilan harus berfungsi dengan baik. Berikut ini yaitu komponen-komponen dalam sistem peradilan.


1. Materi Hukum

Materi hukum mencakup didalamnya hukum materiel dan hukum formal (hukum acara). Hukum materiel yaitu hukum yang berisi wacana perintah dan larangan (terdapat dalam KUHP, KUHPdt, dan sebagainya). Adapun yang dimaksud dengan hukum formal yaitu hukum yang berisi wacana tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiel (terdapat dalam KHUP, KUHPdt, dan sebagainya).


2. Prosedur Peradilan (Kopomen yang bersifat Prosedural)

Prosedural pengadilan yaitu proses pengajuan perkara mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pada pemeriksaan di sidang pengadilan. Berikut ini yaitu prosedur peradilan yang berlaku.
  • Penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik dalam rangka mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pelanggaran hukum guna menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan.
  • Penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam rangka mencari serta mengumpulkan bukti dan melalui bukti tersebut dapat ditemukan titik terperinci atas pelanggaran yang terjadi serta siapa orang yang menjadi tersangka.
  • Penuntutan merupakan tindakan penuntut hukum dalam rangka melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang menurut cara yang ditentukan oleh undang-undang dengan undangan semoga diperiksa dan diputuskan oleh hakim di sidang pengadilan.
  • Mengadili merupakan tindakan hakim dalam rangka menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara di sidang pengadilan berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak.

Apa kalau digambarkan dalam bentuk skema, maka prosedur peradilan yaitu sebagai berikut.

adalah

Berdasarkan pada bagan tersebut, maka dapat diketahui bahwa secara umum peran lembaga peradilan yaitu menerima, memeriksa, dan sekaligus memutuskan suatu perkara di sidang pengadilan dalam rangka untuk menegakkan hukum dan keadilan. Menurut Aristoteles, hakim yang memimpin peradilan merupakan "lambang keadilan yang hidup" bagi warga masyarakat yang mencari hak mereka.

Dalam melaksanakan peradilan, hakim harus bertindak berdasarkan undang-undang dan hukum yang berlaku, baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis serta berdasar pada rasa keadilan.


3. Budaya Hukum

Komponen yang juga sangat penting dan menentukan tegaknya keadilan yaitu kesadaran hukum, baik dari abdnegara yang bertugas, masyarakat, maupun seluruh komponen bangsa. Oleh alasannya yaitu itu, keadilan hanya dapat diciptakan dikala seluruh komponen bangsa memiliki kesadaran hukum untuk menegakkan keadilan.


4. Hierarki Kelembagaan Peradilan

Hierarki kelembagaan peradilan merupakan susunan lembaga peradilan yang secara hierarki memiliki fungsi dan kewenangan sesuai dengan lingkungan peradilan masing-masing.


Demikian artikel mengenai pengertian dan komponen sistem peradilan nasional ini, semoga artikel ini mampu bermanfaat bagi semua orang.

Sumber http://materiku86.blogspot.com/


loading...

Demikianlah Artikel Pengertian dan Komponen Sistem Peradilan Nasional

Demikian artikel kamiPengertian dan Komponen Sistem Peradilan Nasional, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel Pengertian dan Komponen Sistem Peradilan Nasional Url dari artikel kami adalah https://gratisbuatmumau.blogspot.com/2016/09/pengertian-dan-komponen-sistem.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...