4 Alat Kelengkapan Peradilan dan Tugasnya

Tema Tulisan tentang : 4 Alat Kelengkapan Peradilan dan Tugasnya

lihat juga


4 Alat Kelengkapan Peradilan dan Tugasnya

Jika membahas mengenai sistem peradilan nasional, kita mengenal beberapa alat kelengkapan yang mampu juga disebut sebagai pegawanegeri penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan advokat. Silahkan simak penjelasan lengkapnya mengenai tugas-tugas penegak hukum tersebut dibawah ini.

Jika

1. Kepolisian

Kepolisian negara Republik Indonesia mempunyai peran pokok sebagai berikut.
  • Memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.
  • Menegakkan hukum.
  • Memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam menyelenggarakan tugasnya dibidang proses pidana, kepolisian negara Republik Indonesia berwenang untuk sebagai berikut.
  • Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.
  • Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki kawasan kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.
  • Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
  • Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
  • Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
  • Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
  • Mendatangkan orang hebat yang diharapkan dalam hubungannya dalam pemeriksaan perkara.
  • Mengadakan penghentian penyidikan.
  • Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
  • Mengajukan ajakan secara pribadi kepada pejabat imigrasi yang berwenang ditempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melaksanakan tindak pidana.
  • Memberi petunjuk dan sumbangan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta mendapatkan hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum.
  • Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

2. Kejaksaan

Pelaksanaan peran kejaksaan dilaksanakan oleh jaksa. Jaksa yaitu pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang

Penuntut umum yaitu jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melaksanakan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.


3.Kehakiman

Tugas dan wewenang lembaga kehakiman berada ditangan hakim. Hakim yaitu pejabat yang melaksanakan peran menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan cara menafsirkan hukum serta mencari dasar-dasar dan asas-asas yang menjadi landasan penentuan keputusan atas perkara-perkara yang ada. Seorang hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Hakim dapat melaksanakan hal-hal sebagai berikut.
  • Menceraikan suami istri.
  • Memasukkan orang ke dalam penjara.
  • Merampas kekayaan seseorang.
  • Menyita dan melelang harta orang.
  • Menyuruh orang membayar denda atau ganti rugi.
  • Menghukum mati seseorang.

4. Advokat

Advokat yaitu orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang. Jasa hukum yaitu jasa yang diberikan advokat berupa pemberian konsultasi hukum, sumbangan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melaksanakan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum kliennya.

Empat hal yang harus dimiliki oleh seorang advokat yaitu.
  • Kompetensi (memiliki persyaratan dan pengetahuan untuk mewakili kliennya).
  • Integritas (kejujuran kepada kliennya).
  • Loyalitas (pengabdian kepada kliennya) sehingga timbul apa yang disebut dengan kewajiban mewakili kliennya secara loyal dan habis-habisan dan melaksanakan sebaik-baiknya untuk kepentingan kliennya.
  • Responsibilitas (tanggung jawab atas segala tindakannya) baik tanggung jawab hukum maupun tanggung jawab moral.

Demikian artikel mengenai 4 alat kelengkapan peradilan dan tugasnya ini, biar artikel ini mampu bermanfaat dan menambah pengetahuan anda.

Sumber http://materiku86.blogspot.com/


loading...

Demikianlah Artikel 4 Alat Kelengkapan Peradilan dan Tugasnya

Demikian artikel kami4 Alat Kelengkapan Peradilan dan Tugasnya, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel 4 Alat Kelengkapan Peradilan dan Tugasnya Url dari artikel kami adalah https://gratisbuatmumau.blogspot.com/2016/09/4-alat-kelengkapan-peradilan-dan.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...