Pengertian Peradilan Agama di Indonesia
Disini yang dimaksud peradilan agama yaitu peradilan agama Islam. Hal mengenai peradilan agama diatur dalam UU No. 50 Tahun 2008 sebagai perubahan kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 wacana Peradilan Agama. Peradilan agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu.Kekuasaan kehakiman dalam peradilan agama dilakukan oleh pengadilan agama sebagai tubuh peradilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi agama sebagai tubuh peradilan tingkat banding. Pengadilan agama ada di setiap ibu kota kabupaten. Pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibu kota provinsi. Susunan pengadilan terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris.
Tugas dan wewenang pengadilan agama yaitu memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang pernikahan, kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam serta wakaf dan sedekah.
Tugas dan Wewenang Pengadilan Tinggi Agama
- Mengadili perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama dalam tingkat banding.
- Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antarpengadilan agama di kawasan hukumnya.
- Pengadilan tinggi agama dapat memperlihatkan keterangan, pertimbangan, dan pesan tersirat wacana hukum Islam kepada instantsi pemerintah di kawasan hukumnya apabila diminta.
- Tugas dan kewenangan lain yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
Demikian artikel tentang Pengertian Peradilan Agama di Indonesia ini, supaya artikel ini mampu bermanfaat dan menambah wawasan anda.
Sumber http://materiku86.blogspot.com/
loading...
Demikianlah Artikel Pengertian Peradilan Agama di Indonesia
Demikian artikel kamiPengertian Peradilan Agama di Indonesia, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.