Pengertian dan Macam-macam Dosa Besar, Lengkap!

Tema Tulisan tentang : Pengertian dan Macam-macam Dosa Besar, Lengkap!

lihat juga


Pengertian dan Macam-macam Dosa Besar, Lengkap!

Pengertian Dosa Besar yaitu Dosa atau zanbun (bahasa Arab) yakni akhir dari tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban Yang Mahakuasa atau melanggar keharaman-Nya. Dosa besar yakni dosa yang ancamannya siksaan di dunia dan di alam abadi serta dilaknat oleh Yang Mahakuasa dan Rasul-Nya. Dosa besar dapat dihapus atau diampunkan oleh Allah, tentunya dengan bertobat yang sungguh-sungguh atau yang disebut dengan taubatan nasuha.

Sebagaimana dalil yang artinya:
Orang yang telah bertaubat dari dosanya, ibarat orang yang tak punya dosa. (H.R. Ibnu Majah)

yakni

Macam-Macam Dosa Besar

Dosa besar dapat dikelompokkan menjadi dua adegan yaitu dosa besar yang bekerjasama dengan hati dan dosa besar yang bekerjasama dengan perbuatan nyata.

1. Dosa Besar yang Berhubungan dengan Hati

  1. Syirik yakni menyekutukan Yang Mahakuasa Swt. dengan sesuatu selain-Nya, baik dalam sifat-Nya, perbuatan-Nya, zat-Nya, maupun dalam ketaatan yang seharusnya hanya ditujukan kepada-Nya. Pelaku syirik disebut dengan musyrik. Orang musyrik tidak akan menerima ampun apabila mati belum bertobat kepada Allah. Karena syirik termasuk dosa besar.
  2. Kufur yakni mengingkari adanya Yang Mahakuasa Swt. dengan segala syari'at-syari'at-Nya yang telah disampaikan oleh para nabi dan rasul-Nya. Pelakunya disebut kuffar. Termasuk kufur apabila seseorang mengingkari nikmat-Nya.
  3. Nifaq yakni menampakkan sikap, perbuatan, atau ucapan yang sesungguhnya bertentangan dengan yang diyakini hatinya. Seperti mengaku beriman, namun bergotong-royong hatinya kufur. Pelakunya disebut munafik.
  4. Fasiq yakni melupakan Allah, artinya meninggalkan kewajiban agamanya, ibarat tidak mengerjakan salat fardu, tidak membayar zakat dan sebagainya.

2. Dosa Besar yang Berhubungan dengan Perbuatan Nyata

  1. 'Uququl walidani yaitu durhaka kepada orang tua. Dengan melaksanakan penganiayaan secara fisik maupun dengan sikap atau perbuatan yang menyakitinya.
  2. Z*na yaitu hub*ngan b*d* antara laki-laki dan perempuan di luar komitmen nikah yang sah sesuai syara'. Yang termaksud dalam kategori pemu*san naf*u yakni liwath atau hom*s*ksual, yaitu pemu*s*n nafsu s*ks terhadap sesama jenis. Perbuatan ini termasuk dosa besar karena bertentangan dengan fitrah insan dan bertentangan pula dengan norma susila dan agama.
  3. Qazaf yaitu menuduh orang lain berz*na tanpa adanya saksi yang dibenarkan oleh syara'. Karena akhir perbuatan ini sangat besar, yaitu akan mendatangkan kerugian dan bencana, baik kepada yang bersangkutan dan keluarganya, maupun kepada pihak penuduh dan keluarganya. Pelaku qazaf akan dikenakan hukuman 80 kali cambuk.
  4. Memakan atau Meminum barang haram, baik haram karena zatnya: ibarat daging babi, khamr, atau yang haram karena cara mendapatkannya, ibarat hasil curian, riba dan korupsi.
  5. Merampok atau Mencuri yaitu mengambil hak milik orang lain. Merampok yaitu mengambil hak orang lain dengan cara paksa dan terang-terangan kadang kala diikuti dengan bahaya jiwa. Mencuri mengambil hak orang lain secara diam-diam.

    إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ أَنَّ لَهُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا وَمِثْلَهُ مَعَهُ لِيَفْتَدُوا بِهِ مِنْ عَذَابِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ مَا تُقُبِّلَ مِنْهُمْ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
    Artinya: Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) jawaban bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah, dan Yang Mahakuasa Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Q.S. Al-Maidah: 38)
  6. Memb*nuh insan berarti merampas hak hidupnya yang telah dianugerahkan oleh Yang Mahakuasa Swt. Memb*nuh insan tanpa izin Yang Mahakuasa atau tidak dengan cara diizinkan oleh Yang Mahakuasa Swt. yakni dosa besar, apalagi bila yang dib*nuh seorang mukmin. Islam menetapkan bahwa pemb*nuhan harus dibalas dengan pemb*nuhan.

    .....يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى 
    Artinya: 
    Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kau qisah berkenaan dengan orang-orang yang dib*nuh.

    وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
    Artinya: Dan barang siapa yang memb*nuh seorang mukmin dengan sengaja, maka akhirnya ialah jahannam, awet ia di dalamnya dan Yang Mahakuasa murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. (Q.S. An-Nisaa': 93).

    Diberlakukannya hukuman qisash dalam Islam ini sebagai upaya preventif (pencegahan) supaya seseorang tidak bertindak secara buas untuk memb*nuh orang lain, sehingga akan terwujud masyarakat yang aman, tertib, dan damai.
  7. Asusila berarti tidak sopan, tidak beradab (tidak bertata krama) tidak baik akal bahasanya jikalau ditinjau dari sisi artinya, asusila mencakup semua ucapan dan perbuatan yang tidak sopan, tidak pantas, dan tidak bertata krama.

    Akan tetapi dalam kenyataannya, kata asusila lebih ditekankan kepada ucapan dan perbuatan yang menjurus kepada kekerabatan antara pria dan wanita. Lebih jelasnya kata asusila ditunjukan kepada segala ucapan dan perbuatan yang menjurus terjadinya perbuatan z*na. Itulah sebabnya bila dikatakan wanita tunasusila konotasinya ialah wanita yang suka menj*al dirinya kepada sembarang lelaki.

    الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
    Artinya: Perempuan yang berz*na dan lelaki yang berz*na, maka deralah tiap-tiap seorang orang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kau untuk (menjalankan) agama Allah, jikalau kau beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaskanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (Q.S. An-Nuur: 2)

    Menurut sunah Rasul (cara yang ditempuh Rasul), hukuman dera sebanyak seratus kali dikenakan kepada pelaku perbuatan z*na yang masih sendiri (belum bersuami/istri). Adapun z*na yang dilakukan oleh orang yang sudah bersuami istri dihukum rajam hingga mati. Untuk menghindari perbuatan hina dan berisiko tinggi tersebut, Islam telah memberi larangan yang bersifat preventif (pencegahan) sebagaimana ditegaskan oleh Yang Mahakuasa dalam firman-Nya sebagai berikut.
    وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
    Artinya: Dan janganlah kau mendekati z*ina; sesungguhnya z*na itu yakni suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (Q.S. Al-Isra': 32)


Menghindari Perbuatan Dosa Besar

Menghindari perbuatan dosa besar yakni kewajiban bagi setiap orang muslim sebagaimana dalam firman Yang Mahakuasa berikut:
إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا
Artinya: Jika kau menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kau mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahan (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kau ke daerah yang mulia (surga). (Q.S. An-Nisa': 31)

Menghindari perbuatan dosa besar bukanlah suatu upaya mudah, namun hal itu harus dicegah mengingat akhir dan madaratnya yang sangat besar. Upaya menghindari dosa besar di antaranya:
  1. Dengan menyadari bahwa akhir dosa besar akan menimpa dirinya sendiri (dapat dipelajari diatas pada Q.S. An-Nisa: 92-93).
  2. Menyadari bahwa setiap perbuatan buruk menimbulkan ketidaktenteraman jiwa di manapun dan kapanpun. Karena rasa bersalah, bayang-bayang hukuman dunia dan alam abadi selalu menghantuinya.
  3. Meyakini bahwa setiap perbuatan akan selalu diawasi oleh Yang Mahakuasa dan dicatat oleh Malaikat Raqib dan Atid di setiap dikala dan keadaan sebagai bukti atas pembalasan diakhirat kelak.
  4. Dengan beristiqamah salat fardu. Karena salat fardu akan dapat membantu mengendalikan dirinya dari perbuatan keji.
    ...إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ..
    Artinya: Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. (Q.S. Al-Ankabut: 45).
  5. Senantiasa bersedekah kebaikan dan menyibukkan diri pada hal-hal yang baik. Dengan penuh impian semoga Yang Mahakuasa akan membalasnya dengan pahala.

Demikian artikel mengenai pengertian dan macam-macam dosa besar ini, semoga artikel ini mampu bermanfaat dan menambah wawasan anda.

Sumber http://materiku86.blogspot.com/


loading...

Demikianlah Artikel Pengertian dan Macam-macam Dosa Besar, Lengkap!

Demikian artikel kamiPengertian dan Macam-macam Dosa Besar, Lengkap!, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel Pengertian dan Macam-macam Dosa Besar, Lengkap! Url dari artikel kami adalah https://gratisbuatmumau.blogspot.com/2016/10/pengertian-dan-macam-macam-dosa-besar.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...