[LEGA] Batas Waktu Lapor SPT Pajak via Online Diperpanjang Hingga 30 April 2016
[LEGA] Batas Waktu Lapor SPT Pajak via Online Diperpanjang Hingga 30 April 2016di karenakan kendala di sistem pelaporan seperti tahunan pajak penghasilan pribadi orang dengan cara elektronik (e-filing dan e-SPT), tahunan pelaporan extended deadline hingga SPT 30 April 2016.
di awalnya, batas waktu pelaporan SPT tahunan akan ditutup di 31 Maret 2016. "membagikan apresiasi membagikan Ditjen pajak untuk wajib pajak atas laporan tahunan SPT pajak penghasilan pribadi orang antusiasme dengan cara elektronik," Perkataan keterangan tertulis Ditjen pajak, Rabu (30/3/2016).
Ditjen pajak permintaan maaf disampaikan kendala-kendala teknis yang terkait dalam sistem pelaporan yang menghasilkan proses pelaporan SPT tahunan elektronik menjadi terhambat.
"untuk mengakomodasi masalah ini, Direktur Jendral pajak telah mengeluarkan Keputusan Direktur-Pajak nomor KEP-49/PJ/2016 dari pengenaan sanksi dan pengucilan administratif denda keterlambatan pengiriman TERSEBUT untuk wajib pajak orang pribadi yang membagikan SPT tahunan pendapatan pajak orang pribadi elektronik," katanya.
melalui the pajak Departemen keputusan, wajib pajak orang pribadi yang disampaikan pajak tahunan tahun PPh SPT 2015 elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tak melewati 30 April 2016 dibebaskan dari pengenaan sanksi administratif berupa denda untuk keterlambatan penyampaian SPT.
dengan demikian, pelaporan online melalui melewati pajak SPT 31 Maret 2016 tak akan dikenai sanksi atau dirancang untuk administrasi.
[LEGA] batas waktu laporan pajak melalui Online SEPERTI AS diperpanjang hingga 30 April 2016 2016-03-30T16:00:00 + 12:00 Rating: 4.5 Dikirim oleh: Dapodik pusat