Rilis Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Revisi dari Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
Rilis Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Revisidari Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 TentangPetunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah |
Info Pendidikan Indonesia,----- Revisi permen ini dilakukan menimbang bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terkait dengan petunjuk teknis sumbangan operasional sekolah, sehingga perlu diubah. Maka berdasarkan pertimbangan tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Berikut ini salah satu point yang admin Info Pendidikan Indonesia dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Bab II. Tim BOS bab D. Tim BOS Sekolah yang berbunyi sebagai berikut:
Tim BOS Sekolah
Struktur Keanggotaan Kepala sekolah membentuk Tim BOS Sekolah dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:
a. Penanggung Jawab : Kepala Sekolah
b. Anggota :
1) Bendahara;
2) 1 (satu) orang dari unsur orang bau tanah penerima asuh di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan;
3) Penanggung jawab pendataan
2. Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Sekolah
Tugas dan tanggung jawab Tim BOS Sekolah meliputi:
a. mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memastikan data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
c. memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data penerima asuh yang ada;
d. menyelenggarakan pembukuan secara lengkap;
e. memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
f. menyusun dan memberikan laporan secara lengkap;
g. bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS yang diterima;
h. menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS;
i. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
j. untuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan setiap hari di serambi Sekolah.
Demikian artikel kali ini terkait Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah. Jangn lupa untuk dibagikan kapada teman-teman operator Apikasi DAPODIK. Aye Leymakali
Untuk lebih terang dan lebih ingin memahaminya, silahkan unduh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah DISINI
loading...
Demikianlah Artikel Rilis Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Revisi dari Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
Demikian artikel kamiRilis Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Revisi dari Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.
Anda sedang membaca artikel Rilis Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Revisi dari Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Url dari artikel kami adalah https://gratisbuatmumau.blogspot.com/2017/02/rilis-permendikbud-nomor-26-tahun-2017.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.