Download Buku Panduan Penilaian Sekolah Dasar Edisi Revisi 2016
Sahabat Dapodik | Salam Dapodik News.
Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan yaitu proses pengumpulan informasi/data perihal capaian pembelajaran penerima didik yang dilakukan secara terjadwal dan sistematis dalam bentuk penilaian final dan ujian sekolah/madrasah.
Lingkup penilaian hasil mencar ilmu penerima didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah mencakup aspek sikap , aspek pengetahuan , dan aspek keterampilan.
Penilaian aspek sikap , pengetahuan , dan keterampilan dilakukan oleh pendidik. Penilaian aspek sikap oleh pendidik dilakukan untuk memperoleh info deskriptif mengenai perilaku penerima didik , dan pengadministrasian pelaporan kepada pihak terkait dilakukan oleh satuan pendidikan. Penilaian aspek pengetahuan dan aspek keterampilan dilakukan oleh satuan pendidikan.
Berdasarkan fungsinya , penilaian sering dibedakan dalam dua kelompok yaitu penilaian formatif dan sumatif. Penilaian formatif berfungsi untuk memberi umpan balik terhadap kemajuan mencar ilmu penerima didik , memperbaiki proses pengajaran atau pembelajaran dalam rangka meningkatkan pemahaman atau prestasi mencar ilmu penerima didik. Penilaian sumatif berungsi untuk menilai pencapaian siswa pada suatu periode waktu tertentu. Pada perkembangan terakhir penilaian dibedakan dalam tiga kelompok , yaitu assessment of learning , assessment for learning , dan assessment as learning. Assessment of learning yaitu penilaian terhadap apa yang telah dicapai penerima didik; assessment for learning yaitu penilaian untuk mengidentifikasi kesulitan yang mungkin dihadapi penerima dan menemukan cara atau seni manajemen untuk membantu penerima didik sehingga lebih mudah memahami dan membuat pembelajaran menjadi efektif.
Penilaian dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut.
- Sahih , berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
- Objektif , berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang terperinci , tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
- Adil , berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan penerima didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama , suku , budaya , sopan santun istiadat , status sosial ekonomi , dan gender.
- Terpadu , berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari acara pembelajaran.
- Terbuka , berarti prosedur penilaian , kriteria penilaian , dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
- Menyeluruh dan berkesinambungan , berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan banyak sekali tekni penilaian yang sesuai , untuk memantau perkembangan kemampuan penerima didik.
- Sistematis , berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
- Beracuan kriteria , berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan Akuntabel , berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan , baik dari segi teknik , prosedur , maupun hasilnya.
Untuk Lebih Jelas dan detailnya mengenai Prosedur Penilaian Untuk Jenjeng Sekolah Dasar silahkan Download Buku Panduan Penilaian Sekolah Dasar Edisi Revisi 2016
loading...
Demikianlah Artikel Download Buku Panduan Penilaian Sekolah Dasar Edisi Revisi 2016
Demikian artikel kamiDownload Buku Panduan Penilaian Sekolah Dasar Edisi Revisi 2016, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.