Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah
Wah ada lagi nih model bantuan guru, namanya bantuan perhiasan penghasilan. Setelah ada bantuan insentif bagi non PNS, ternyata pemerintah sentra bertindak adil dengan juga menawarkan bantuan bagi guru PNS.Apaan lagi ini yaa, menurut kamus alias juknis bantuan perhiasan penghasilan yang dikeluarkan oleh Kemdikbud atau Permendikbud nomor 12 tahun 2017, bantuan perhiasan penghasilan disini ialah sejumlah uang yang diterimakan pada guru yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana syarat dan cara mendapatkan bantuan perhiasan penghasilan ini?
- Memiliki NUPTK
- guru pegawai negeri sipil (PNS) kawasan yang belum bersertifikat pendidik, dan berada dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali Guru Agama
- telah memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam,
- serta melakukan peran dan fungsinya secara profesional
Teknis dan cara mendapatkan tunjangan perhiasan penghasilan.
Sebagaimana disebutkan di atas, tunjangan perhiasan penghasilan diberikan khusus bagi guru PNS kawasan yang memenuhi syarat. Untuk mendapatkan bantuan ini ialah berdasarkan anjuran dari sekolah atau satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kota yang terlebih dulu diverifikasi sebelum diusulkan tetap.
Berapa besaran nilai bantuan perhiasan penghasilan guru PNS ini?
Besaran nilai bantuan perhiasan penghasilan ialah Rp 250.000 per bulan. Yang dibayarkan setiap triwulan.
Apakah data akseptor diambil dari data dapodik?
Belum diketahui dengan pasti, namun tidak ada salahnya kita wajib menjaga keakuratan data di aplikasi Dapodik. Jika melihat Permendikbud 12 tahun 2017 ini nampaknya pengusulan secara manual oleh sekolah. Atau mungkin ada lagi juknis khusus yang mengaturnya.
Nah selamat ya Bapak Ibu, lumayan buat nambah penghasilan. Guru PNS yang merangkap operator dapodik dengan demikian juga mampu mendapatkan tunjangan. Hhehehe Sumber https://jetjetsemut.blogspot.com
loading...
Demikianlah Artikel Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah
Demikian artikel kamiTunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.