Permendikbud No 12 Tahun 2017 Mengenai Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Khusus dan Tambahan Penghasilan
Telah terbit Permendikbud nomor 12 tahun 2017 mengenai petunjuk teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah. Tunjangan Profesi yaitu pinjaman yang diberikan kepada Guru yang memiliki akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Permendikbud nomor 12 tahun 2017 mengenai petunjuk teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
Permendikbud No 12 Tahun 2017 |
Tunjangan Khusus yaitu Tunjangan yang diberikan kepada guru yang mengajar di tempat khusus
Sedangkan pinjaman pelengkap penghasilan yaitu sejumlah uang yang diterimakan kepada Guru yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daerah Khusus yaitu tempat yang terpencil atau terbelakang, tempat dengan kondisi masyarakat adat
yang terpencil, tempat perbatasan dengan negara lain, tempat yang mengalami bencana alam, bencana sosial,
atau tempat yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau-pulau kecil terluar.
Pembahasan mengenai pinjaman khusus mampu dibuka di link Tunjangan Khusus Bagi Guru yang mengajar di tempat 3T.
Sedangkan duduk perkara tunjagan pelengkap penghasilan mampu dibuka di tautan Tunjangan pelengkap penghasilan bagi guru PNS Daerah.
Dalam Permendikbud nomor 12 tahun 2017 ini memuat 3 lampiran mengenai mekanisme penyaluran dan kriteria guru yang mampu mendapatkan ketiga macam pinjaman tersebut.
Satu yang mutlak yaitu Data yang digunakan diambil dari dapodik yang bersumber dari sekolah yang kebenarannya dijamin oleh kepala satuan pendidikan. Nah bagi guru, maka rajin-rajinlah Cek Info GTK untuki memastikan kebenaran data yang telah diinput oleh operator dapodik.
Dengan terbitnya Permendikbud nomor 12 tahun 2017 ini maka Permendikbud nomor 17 tahun 2016 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Sumber https://jetjetsemut.blogspot.com
loading...
Demikianlah Artikel Permendikbud No 12 Tahun 2017 Mengenai Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Khusus dan Tambahan Penghasilan
Demikian artikel kamiPermendikbud No 12 Tahun 2017 Mengenai Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Khusus dan Tambahan Penghasilan, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.