Tahun ini Calon Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Wajib Menyampaikan Video Pembelajaran
Sahabat Dapodik | Salam Dapodik News. Pemilihan guru SMP berprestasi dimaksudkan antara lain untuk mendorong motivasi , dedikasi , loyalitas dan profesionalisme guru , yang diperlukan akan kuat positif terhadap peningkatan kinerja dan prestasi kerjanya. Peningkatan kinerja dan prestasi kerja tersebut dapat dilihat dari kualitas lulusan satuan pendidikan yang bisa menjadi SDM berkualitas , produktif , kreatif , dan kompetitif.
Persyaratan akseptor pemilihan guru SMP berprestasi mulai dari tingkat kabupaten/kota , hingga dengan tingkat nasional , terdiri dari persyaratan akademik , persyaratan administratif , dan persyaratan khusus. dan berikut ini yaitu Persyaratan Khusus yang harus dilaksanakan dan dimiliki oleh calon Peserta pemilihan guru SMP dan persyaratan khusus tersebut diantaranya sebagai berikut:
- Calon akseptor menyusun portofolio sesuai teladan terlampir dan semua dokumen portofolio yang sudah diterima oleh panitia sentra yaitu final , tidak dapat diganti atau ditambah. Portofolio yang diserahkan kepada panitia nasional hasil karya 4 (empat) tahun terakhir.
- Calon akseptor membuat dan menyerahkan karya tulis ilmiah dalam bentuk Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan artikelnya , yang merupakan hasil karya sendiri , dibuktikan dengan pernyataan orisinalitas di atas kertas bermeterai Rp. 6.000.- dan diketahui oleh kepala sekolah (format terlampir). Karya tulis ilmiah yang disusun akan dipresentasikan pada pemilihan guru SMP berprestasi mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga dengan tingkat nasional.
- Calon akseptor memiliki kinerja dan kompetensi minimal baik dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan/atau peran komplemen sesuai SK Kepala Sekolah hasil PKG tahun 2016 atau penilaian formatif 2017 dengan menggunakan instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Laporan Hasil PKG dan/atau guru dengan peran komplemen lainnya berdasarkan hasil observasi peran utama guru pada satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 yang meliputi:
- Rekap Hasil PK Guru Kelas/Matapelajaran , yang ditandatangani oleh Guru yang dinilai , Penilai , dan Kepala Sekolah ,
- Format Hasil Nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi , untuk semua kompetensi (misal untuk guru kelas/matapelajaran yaitu 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi) ,
- Format Hasil Sebelum Pengamatan , Selama Pengamatan , dan Setelah Pengamatan , Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan , dan Jurnal Hasil Pemantauan , Dapat ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoran indikator dan Penilaian setiap kompetensi
- Setiap calon guru SMP berprestasi tingkat nasional wajib memberikan Video pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut:
- Video pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran. Rambu-rambu pembuatan video mengacu kepada lampiran pedoman ini;
- RPP dan silabus untuk bahan pelajaran yang divideokan;
loading...
Demikianlah Artikel Tahun ini Calon Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Wajib Menyampaikan Video Pembelajaran
Demikian artikel kamiTahun ini Calon Guru SMP Berprestasi Tingkat Nasional Wajib Menyampaikan Video Pembelajaran, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.