Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS yang Mengajar di Daerah Khusus

Tema Tulisan tentang : Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS yang Mengajar di Daerah Khusus

lihat juga


Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS yang Mengajar di Daerah Khusus

Tunjangan khusus ialah perlindungan yang diberikan kepada guru yang  mengajar di satuan pendidikan yang melakukan peran di tempat khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dialami. Daerah khusus ialah tempat yang terpencil atau terbelakang, tempat dengan kondisi masyarakat budpekerti yang terpencil, tempat perbatasan dengan negara lain, tempat yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau tempat yang berada dalam keadaan darurat lain.Tunjangan khusus tahun 2017 termuat dalam Permendikbud nomor 12 tahun 2017.

Kriteria Daerah Khusus silakan buka Permendikbud nomor 13 tahun 2015

Besaran perlindungan khusus 2017

Tunjangan Khusus diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank peserta tunjangan
Besaran Tunjangan Khusus  setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok peserta perlindungan pada golongan/jabatan fungsional yang sama per bulan.

Syarat guru yang berhak mendapatkan perlindungan tempat khusus


Kriteria peserta perlindungan khusus tahun 2017 ialah sebagai berikut:
1. Guru yang ditugaskan mengajar di tempat khusus;
2. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK);
3. Diutamakan S-1/D-IV;
4. Masa kerja sebagai guru/pendidik minimum 2 (dua) tahun berturut-turut,  yang dibuktikan dengan surat penugasan;
5. Jumlah guru peserta perlindungan sesuai dengan jumlah guru ideal  (formulasi perencanaan kebutuhan guru).



Kriteria Wilayah dan Satuan Pendidikan

Pasal 10
(1) Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru PNSD yang melakukan peran di Daerah Khusus.
(2) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sesuai dengan kriteria peserta Tunjangan Khusus.
(3) Daerah Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Penetapan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan pada data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(5) Data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud  pada ayat (4) yang masuk dalam kriteria penetapan
(6) Data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan data tempat dalam kondisi tertentu yang memenuhi kriteria
sebagai tempat khusus namun tidak termasuk dalam data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Untuk mengetahui tempat mana saja yang ditetapkan mampu dibuka di Daftar tempat tertinggal terluar 3T

Hal-hal lain yang perlu diketahui wacana Tunjangan Daerah Khusus


Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) SKTK diterbitkan oleh Ditjen GTK sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun. Tahap 1 (satu) berlaku pada semester satu terhitung mulai bulan Januari hingga dengan Juni pada tahun berkenaan (6 bulan). Tahap 2 (dua) berlaku pada semester dua terhitung mulai bulan Juli hingga dengan Desember pada tahun berkenaan (6 bulan).

Kriteria peserta Tunjangan Khusus sebagai berikut:
1. Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah  Khusus yang daerahnya ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan prasyarat:
a. Jumlah peserta Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada satuan pendidikantersebut.
b. Daerah Khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan
c. Guru yang mendapatkan perlindungan khusus juga dapat ditentukan berdasarkan:
1) kepentingan nasional;
2) kegiatan prioritas Pemerintah Pusat; dan/atau
3) ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Guru yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan guru garis depan, dapat mendapatkan perlindungan khusus padatahun berjalan terhitung semenjak bertugas di lokasi penempatan hingga dengan final tahun pada tahun berikutnya, dan/atau ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, Guru Garis Depan tersebut tetap mendapatkan Tunjangan Khusus pada tahun ketiga dan seterusnya apabila
yang bersangkutan bertugas pada Daerah Khusus.
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
3. Memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan


Sumber https://jetjetsemut.blogspot.com


loading...

Demikianlah Artikel Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS yang Mengajar di Daerah Khusus

Demikian artikel kamiTunjangan Khusus Bagi Guru PNS yang Mengajar di Daerah Khusus, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel Tunjangan Khusus Bagi Guru PNS yang Mengajar di Daerah Khusus Url dari artikel kami adalah https://gratisbuatmumau.blogspot.com/2017/07/tunjangan-khusus-bagi-guru-pns-yang.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...