Buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru RA MI MTs MA dan MAK Tahun Pelajaran 2017/2018
Sahabat Dapodik | Salam Dapodik News.
Penyelenggaraan pendidikan diawali dengan aktivitas penerimaan peserta didik gres (PPDB). PPDB merupakan aktivitas rutin setiap tahun yang dilaksanakan oleh satuan lembaga pendidikan. Penerimaan peserta didik gres pada Madrasah perlu dilakukan secara objektif , akuntabel , transparan dan tidak diskriminatif. PPDB bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah semoga memperoleh layanan pendidikan yang sebaikbaiknya.
Penerimaan peserta didik gres pada Madrasah bertujuan memperlihatkan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah semoga memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya secara tertib , terarah , sistematis , transparan dan berkeadilan.
Penerimaan peserta didik gres pada Madrasah berasaskan:
- Obyektivitas , artinya bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru , maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
- Transparansi , artinya Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang bau tanah peserta didik gres untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
- Akuntabilitas , artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat , baik prosedur maupun hasilnya;
- Tidak diskriminatif , artinya Penerimaan Peserta Didik Baru pada madrasah tanpa membedakan suku , ras , golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;
- Kompetitif , artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu.
Calon peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran berjalan yang memenuhi syarat PPDB dapat mengikuti seleksi masuk madrasah.adapaun persyaratan penerimaan peserta didik gres pada madrasah diantaranya sebagai berikut:
Raudhatul Athfal
Calon peserta didik gres Raudhatul Athfal dengan syarat-syarat sebagai berikut:
- Usia 4 tahun hingga dengan 5 tahun untuk kelompok A;
- Usia 5 tahun hingga dengan 6 tahun untuk kelompok B;
- Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
- Kelompok A , dan B , bukan merupakan jenjang mencar ilmu , melainkan semata-mata pengelompokkan mencar ilmu yang berdasarkan pada kelompok usia anak.
Madrasah Ibtidaiyah
Syarat calon peserta didik gres MI/MILB/sederajat:
- Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) pada MI/MILB/sederajat pada tanggal 1 Juli 2017 :
- telah berusia 7 (tujuh) hingga dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
- telah berusia 6 (enam) tahun dapat diterima;
- telah berusia 5 (lima) tahun hingga dengan kurang dari 6 (enam) tahun , dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Dalam hal tidak ada psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) abjad c , rekomendasi dapat dilakukan oleh Dewan Guru MI/MILB/sederajat yang bersangkutan hingga dengan batas daya tampungnya terpenuhi sesuai standar pelayanan minimal pendidikan dasar;
- Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) pada MILB dapat mendapatkan usia lebih dari 12 (dua belas) tahun;
- Tidak dipersyaratkan telah mengikuti RA/TK/atau bentuk lain yang sederajat;
- Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.
Madrasah Tsanawiyah
- Persyaratan calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) pada MTs/MTsLB/sederajat pada tanggal 1 Juli 2017:
- Telah lulus dan memiliki ijazah SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
- Memiliki Surat Keterangan Lulus SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
- Berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan
- Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah bagi lulusan MI/MILB.
- Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
- Persyaratan calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) pada MTsLB yaitu peserta didik yang selesai dan memiliki ijazah SD/MI/MILB/SDLB.
Madrasah Aliyah
- Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) pada MA/sederajat pada tanggal 1 Juli 2017 :
- Telah lulus dan memiliki ijazah SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
- Memiliki SHUN SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Program Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
- Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan
- Memiliki SHUAMBN bagi lulusan MTs/MTsLB.
- Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) pada MALB yaitu anak yang selesai dan memiliki ijazah SMP/SMPLB/MTs/MTsLB.
Madrasah Berasrama
- PPDB madrasah yang memiliki asrama diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan untuk melakukan;
- PPDB Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia diatur dalam pedoman tersendiri;
- PPDB Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan diatur dalam pedoman tersendiri.
Untuk lebih detailnya silahkan anda unduh Buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru RA , MI , MTs , MA dan MAK Tahun Pelajaran 2017/2018 pada link yang telah kami sediakan dibawah ini
loading...
Demikianlah Artikel Buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru RA MI MTs MA dan MAK Tahun Pelajaran 2017/2018
Demikian artikel kamiBuku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru RA MI MTs MA dan MAK Tahun Pelajaran 2017/2018, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.