BOS 2016 (Madrasah)
Sahabat Dapodik | Salam Dapodik News.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah tempat menjamin terselenggaranya wajib mencar ilmu minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya , sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib mencar ilmu merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah , Pemerintah Daerah , dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut ialah pemerintah dan pemerintah tempat wajib menunjukkan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD dan MI , SMP dan MTs) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Kementerian Agama yang menangani pendidikan Madrasah dan Pesantren memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan amanat UU tersebut.
Salah satu indikator penuntasan kegiatan Wajib Belajar 9 Tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 11 ,5% dan MI/PPS Ula telah berkontribusi di dalamnya sebesar 12 ,44%. Sedangkan APK SMP , pada tahun 2009 telah mencapai 98 ,11% dan MTs/PPs Wustha telah berkontribusi di dalamnya sebesar 21 ,97%. Dengan demikian , maka kegiatan wajar 9 tahun telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai semenjak bulan Juli 2005 , telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian kegiatan wajar 9 tahun. Oleh alasannya ialah itu , mulai tahun 2009 pemerintah telah melaksanakan perubahan tujuan , pendekatan dan orientasi kegiatan BOS , dari perluasan susukan menuju peningkatan kualitas madrasah.
Dalam perkembangannya , kegiatan BOS mengalami peningkatan biaya satuan dan mekanisme penyaluran.Mulai tahun 2011 , mekanisme penyaluran dana BOS pada madrasah negeri dan madrasah swasta/PPS mengalami perubahan , yaitu penyalurannya melalui DIPA untuk madrasah negeri dan untuk madrasah swasta dan PPS pribadi ke rekening madrasah swasta/PPS dari KPPN tanpa melalui rekening penampung. Begitu pun madrasah negeri , penyaluran dana BOS dilakukan pribadi pada DIPA Satker Madrasah dengan tersebar pada AKUN-AKUN kegiatan yang sesuai dengan perencanaan madrasah. Pada tahun 2015 pemerintah telah melaksanakan penambahan biaya satuan dana BOS , ini merupakan bukti faktual pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan dalam menjalankan amanat Undang-Undang.
Pengertian BOS
BOS ialah kegiatan pemerintah yang pada dasarnya ialah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana kegiatan wajib belajar.
Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan , biaya non personalia ialah biaya untuk materi atau peralatan pendidikan habis pakai , dan biaya tidak pribadi berupa daya , air , jasa , telekomunikasi , pemeliharaan sarana dan prasarana , uang lembur , transportasi , konsumsi , pajak , asuransi , dll. Namun demikian , ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bab penggunaan dana BOS.
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum kegiatan BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.
Secara khusus kegiatan BOS bertujuan untuk:
1) Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar , baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta
2) Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri.
3) Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.
Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran kegiatan BOS ialah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional.
Siswa madrasah peserta BOS ialah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan mencar ilmu mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD , SMP , atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari , dapat menjadi sasaran kegiatan BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota. Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah , dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
- Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000 ,-/siswa/tahun
- Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000 ,-/siswa/tahun
- Madrasah Aliyah : Rp. 1.200.000 ,-/siswa/tahun
Waktu Penyaluran Dana
Pada Tahun Anggaran 2016 , dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari hingga Desember 2016 , yaitu semester 2 tahun pelajaran 2015/2016 dan semester 1 tahun pelajaran 2016/2017.
Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan setiap triwulan (empat tahap) , sesuai pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri , pencairan dana BOS dilakukan pribadi oleh satker Madrasah ke KPPN , tanpa harus memperhatikan periode triwulanan.
Landasan Hukum
Landasan hukum dalam pelaksanaan kegiatan BOS Tahun 2016 meliputi semua peraturan perundangundangan yang berlaku , yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 wacana Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 wacana Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 wacana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 wacana Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 wacana Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah , Pemerintahan Daerah Provinsi , dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 wacana Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 wacana Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 wacana Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
13. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 wacana Kedudukan , Tugas , dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi , Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
14. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 wacana Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dengan Perubahan Terakhir Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015;
15. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 wacana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
16. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 wacana Organisasi Kementerian Negara;
17. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2015 wacana Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007 wacana Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2008 wacana Buku;
20. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 15 Tahun 2010 wacana Standar Pelayanan Minimum Pendidikan Dasar;
21. Peraturan Menteri Keuangan No. 224/PMK.011/2012 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 154/PMK.03/2010 wacana Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran Atas penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang lain;
22. Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.02/2015 wacana Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016;
23. Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK.010/2015 wacana Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
24. Peraturan Menteri Keuangan no. 168/PMK.05/2015 wacana Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;
25. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. DJ.I/196/2008 wacana Penetapan Buku Ajar Pendidikan Agama Islam (PAI) , Bahasa Arab dan Referensi untuk Raudatul Athfal , Tarbiyatul Athfal , Busthanul Athfal , Madrasah Ibtidaiyah , Madrasah Tsanawiyah , dan Madrasah Aliyah Tahun 2008;
26. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. Dj.I/375/2009 wacana Penetapan Buku Ajar Referensi , Pengayaan dan Panduan Pendidik untuk Madrasah Ibtidaiyah , Madrasah Tsanawiyah , dan Madrasah Aliyah , Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2009;
27. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 wacana Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan , Penyetoran , Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan , Jasa , Dan Kegiatan Orang Pribadi;
28. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-382/PJ/2002 wacana Pedoman Pelaksanaan Pemungutan , Penyetoran dan Pelaporan PPN dan PPNBm bagi pemungutan PPN dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan;
29. Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2015 wacana Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 wacana Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
30. Peraturan Menteri Agama No. 13 Tahun 2012 wacana Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
31. Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 wacana Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama;
32. Peraturan Menteri Agama No. 60 Tahun 2015 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama No. 90 Tahun 2013 wacana Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
33. Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 wacana Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama.
loading...
Demikianlah Artikel BOS 2016 (Madrasah)
Demikian artikel kamiBOS 2016 (Madrasah), Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.