Implementasi BOS 2016 (Madrasah)
Sahabat Dapodik | Salam Dapodik NewsMadrasah Penerima BOS
1. Semua madrasah negeri dan madrasah swasta yang telah mendapatkan izin operasional dapat mendapatkan aktivitas BOS; bagi madrasah yang menolak BOS harus diputuskan melalui persetujuan orang renta siswa melalui Komite Madrasah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di madrasah tersebut;
2. Semua madrasah negeri dilarang melaksanakan pungutan kepada orang tua/wali siswa;
3. Untuk madrasah swasta , yang mendapatkan perlindungan pemerintah dan/atau pemerintah tempat pada tahun fatwa berjalan , dapat memungut biaya pendidikan yang digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasional;
4. Seluruh madrasah yang mendapatkan aktivitas BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia;
5. Madrasah dapat mendapatkan sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang bisa untuk memenuhi kekurangan biaya yang diharapkan oleh madrasah. Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela , tidak memaksa , tidak mengikat , dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;
6. Kanwil Kementerian Agama harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh madrasah dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali siswa tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas;
7. Kanwil Kementerian Agama dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh madrasah apabila madrasah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat
Program BOS dan Program WajIb Belajar 12 Tahun Yang Bermutu
Dalam rangka penuntasan Wajib Belajar 12 tahun yang bermutu , banyak aktivitas yang telah , sedang dan akan dilakukan. Program-program tersebut dapat dikelompokkan menjadi 3 , yaitu pemerataan dan perluasan akses; peningkatan mutu , relevansi , dan daya saing; serta tata kelola , akuntabilitas , dan pencitraan publik. Meskipun tujuan utama aktivitas BOS yaitu untuk pemerataan dan perluasan saluran , aktivitas BOS juga merupakan aktivitas untuk peningkatan mutu , relevansi dan daya saing serta untuk tata kelola , akuntabilitas dan pencitraan publik.
Melalui aktivitas BOS yang terkait dengan gerakan percepatan penuntasan Wajib Belajar 12 Tahun , maka setiap pengelola aktivitas pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut:
1. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan saluran dan mutu pendidikan dasar sampai menengah yang bermutu.
2. BOS harus memberi kepastian bahwa tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah alasannya yaitu alasan finansial , menyerupai tidak bisa membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya;
3. BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat MI dapat melanjutkan ke tingkat MTs/ sederajat dan tingkat MTs dapat melanjutkan ke tingkat MA/sederajat;
4. Kepala Madrasah mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke kursi madrasah;
5. Kepala Madrasah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
6. BOS tidak menghalangi siswa , orang renta yang bisa , atau walinya memperlihatkan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada madrasah. Sumbangan sukarela dari orang renta siswa harus bersifat tulus , tidak terikat waktu , tidak ditetapkan jumlahnya , dan tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memperlihatkan sumbangan.
Program BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Dalam aktivitas BOS , dana yang diterima oleh madrasah secara utuh , dan dikelola secara berdikari oleh madrasah dengan melibatkan dewan guru dan Komite Madrasah. Dengan demikian aktivitas BOS sangat mendukung implementasi penerapan MBS yang secara umum bertujuan untuk memberdayakan madrasah melalui pemberian kewenangan (otonomi) , pemberian fleksibilitas yang lebih besar untuk mengelola sumber daya madrasah , dan mendorong partisipasi warga madrasah dan masyarakat untuk meningkatkan mutu pendidikan di madrasah.
Melalui aktivitas BOS , warga madrasah diharapkan dapat lebih membuatkan madrasah dengan
memperhatikan hal-hal berikut:
1. Madrasah mengelola dana secara profesional , transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemberdayaan madrasah dalam rangka peningkatan saluran , mutu , dan administrasi madrasah.
3. Madrasah harus memiliki Rencana Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan.
4. Madrasah harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) , dimana dana BOS merupakan bab integral di dalam RKAM tersebut.
5. Rencana Jangka Menengah dan RKAM harus disetujui dalam rapat Dewan Pendidik setelah
memperhatikan pertimbangan Komite Madrasah dan disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (untuk madrasah swasta).
loading...
Demikianlah Artikel Implementasi BOS 2016 (Madrasah)
Demikian artikel kamiImplementasi BOS 2016 (Madrasah), Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.