BOS 2016 (SMA)

Tema Tulisan tentang : BOS 2016 (SMA)

lihat juga


BOS 2016 (SMA)

Sahabat Dapodik | Salam Dapodik News.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidikan nasional harus bisa menjamin pemerataan kesempatan pendidikan danpeningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantanganperubahan kehidupan
lokal , nasional , dan global.

Usaha untuk memenuhi amanat Undang-undang tersebut dilakukan melalui kegiatan Wajib Belajar 9 Tahun.Program yang telah dimulai dari tahun 1994 tersebut berhasil dituntaskan dengan indikator Angka Partisipasi Kasar (APK) Sekolah Menengah Pertama (SMP) mencapai 98 ,2% pada tahun 2010. Konsekuensi selanjutnya dari keberhasilan kegiatan Wajib Belajar 9 Tahun tersebut yaitu meningkatnya jumlah siswa lulusan SMP yang harus ditampung oleh Sekolah Menengah Atas (SMA).

Namun kondisi yang ada saai ini , partisipasi pendidikan masyarakat cenderung menurun seiring dengan meningkatnya jenjang pendidikan. Angka partisipasi masyarakat pada jenjang Pendidikan Dasar lebih tinggi dibandingkan dengan jenjang Pendidikan Menengah. Demikian pula angka partisipasi masyarakat pada Pendidikan Tinggi lebih rendah dibandingkan dengan partisipasi Pendidikan Menengah. Semakin tinggi jenjang pendidikan , maka semakin rendah tingkat partisipasi masyarakat. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas , Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berbagi rintisan kegiatan Wajib Belajar 12 Tahun.

Salah satu tujuan kegiatan tersebut yaitu menunjukkan kesempatan kepada seluruh masyarakat terutama yang tidak bisa secara ekonomi untuk menerima layanan pendidikan jenjang menengah khususnya SMA.

Untuk mencapai tujuan rintisan kegiatan Wajib Belajar 12 Tahun , Pemerintah telah menyiapkan kegiatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA yang akan disalurkan kepada SMA Negeri dan Swasta diseluruh Indonesia. Salah satu tujuan kegiatan BOS SMA ini yaitu membantu sekolah untuk memenuhi biaya operasional non-personalia.

Dalam perkembangannya , kegiatan BOS SMA mengalami peningkatan biaya satuan dan juga perubahan mekanisme penyaluran. Sejak tahun 2016 penyaluran dana BOS SMA dilakukan dengan mekanisme transfer ke provinsi yang selanjutnya ditransfer ke rekening sekolah secara eksklusif dalam bentuk hibah.

Pelaksanaan kegiatan BOS SMA diatur dengan beberapa peraturan , yaitu:

1. Peraturan Presiden yang mengatur Rincian APBN.

2. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran  dana BOS SMA dari sentra ke provinsi dan pelaporannya.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengelolaan  dana BOS SMA di kawasan dan mekanisme penyaluran dari kas kawasan ke sekolah.

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah.

Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri wacana Program BOS tidak dibahas kembali dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Pengertian BOS SMA 

Berikut ini beberapa pengertian dasar dari Program BOS SMA:

1. Merupakan kegiatan pemerintah untuk mendukung pelaksanaan  rintisan kegiatan Wajib Belajar 12 Tahun.

2. Merupakan kegiatan pemerintah berupa pemberian dana eksklusif  kepada SMA Negeri dan Swasta untuk membantu memenuhi Biaya Operasional Non-Personalia Sekolah dan pembiayaan lainnya untuk menunjang proses pembelajaran.

3. Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pemberiandanaBOS SMA , sekolah diwajibkan untuk menunjukkan kompensasi membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount
fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biayabiaya untuk kegiatan ekstrakurikuler.Bagi sekolah yang berada di kabupaten/kota/propinsi yang telah menerapkan pendidikan gratis , sekolah tidak diwajibkan menunjukkan pembebasan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin.

4. Besaran dana BOS SMA yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing sekolah dan satuan biaya (unit cost) bantuan.

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah 

Secara umum kegiatan BOS SMA bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah khususnya jenjang SMA yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat. Adapun secara khusus bertujuan untuk:

1. Membantu biaya operasional sekolah non-personalia.

2. Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMA.

3. Mengurangi angka putus sekolah SMA.

4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa miskin SMA dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di sekolah , khususnya bagi siswa miskin.

5. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin SMA untuk menerima layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

6. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

Sasaran Program dan Besar Bantuan

Sasaran kegiatan BOS SMA yaitu semua SMA baik Negeri maupun  Swasta di seluruh Indonesiayangsudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Besaran sumbangan per sekolah diperhitungkan dari jumlah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan satuan biaya BOS SMA sebesar Rp. 1.400.000/siswa/tahun.


Waktu Penyaluran Dana 

Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan (triwulan) , yaitu periode Januari-Maret , April-Juni , Juli-September dan Oktober-Desember. Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) sehingga proses pengambilan dana BOS SMA oleh sekolah mengalami hambatan
atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal , atas tawaran pemerintah kawasan dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan , penyaluran dana BOS kepada sekolah dilakukan setiap semester , yaitu pada awal semester.


loading...

Demikianlah Artikel BOS 2016 (SMA)

Demikian artikel kamiBOS 2016 (SMA), Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel BOS 2016 (SMA) Url dari artikel kami adalah https://gratisbuatmumau.blogspot.com/2017/08/bos-2016-sma.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...