Implementasi BOS 2016 (SMA)
Sahabat Dapodik | Salam Dapodik News.Sekolah Penerima BOS SMA
Ketentuan bagi sekolah peserta Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA adalah sebagai berikut:
1. SMA Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia yang memiliki SK pendirian sekolah (bagi SMA Negeri) , memiliki izinoperasional (bagi SMA Swasta) , dan SK pengangkatan Kepala Sekolah dari pemerintah kawasan (bagi SMA Negeri) dan dari yayasan (bagi SMA Swasta). Bagi sekolah yang memiliki kelas jauh (filial) atau SMA Terbuka , data siswa harus menginduk ke sekolah induknya.
2. Sekolah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan melaksanakan entry data secara lengkap dan benar dalam sistem Dapodikdasmen.
3. Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pengalokasian dana BOS SMA , sekolah diwajibkan untuk membebaskan (fee waive)dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya-biaya untuk aktivitas ekstrakurikuler siswa.Bagi sekolah yang berada di kabupaten/kota/propinsi yang telah menerapkan pendidikan gratis , sekolah tidak diwajibkan menawarkan pembebasan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin.
4. Semua sekolah yang menerimaBOS SMA harus mengikuti Petunjuk TeknisBOS SMA Tahun 2016 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
5. Menerapkan jadwal ramah sosial bagi sekolah yang memungut biaya mahal dengan cara membebaskan biaya pendidikan siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Untuk itu , sekolah wajib melaksanakan identifikasi dalam merekrut siswa yang memiliki minat dan potensi untuk mengikuti pendidikan di sekolah tersebut.
6. Sekolah peserta BOS SMAmenerapkan mekanisme subsidi silang dan/atau mencari sumber dana sejenis dari pemerintah kawasan , masyarakat , dan sumber lainyang tidak mengikat dan sukarela bagi siswa miskin untuk memenuhi tagihan biaya sekolah lainnya yang belum bisa dipenuhi melalui jadwal BOS SMA.
7. Sekolah yang menolak mendapatkan BOS SMATahun 2016 harus membuat surat pernyataan menolak dana BOS SMA dan mendapat persetujuan Komite Sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsidengan tetap menjamin - 6 - kelangsungan pendidikan/membebaskan seluruh pembiayaan bagi siswa miskin di sekolah tersebut.
8. Sekolah dapat mendapatkan sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali peserta didik yang bisa untuk memenuhi kekurangan biaya yang diharapkan oleh sekolah.Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela , tidak memaksa , tidak mengikat , dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;
9. Pemerintah Daerah harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah , dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali peserta didik tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas;
10. Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundangundangan dan dinilai meresahkan masyarakat.
Program BOS SMA dalam mendukung Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
Program BOS SMA merupakan salah satu jadwal utama (icon) pemerintah yang bertujuan mendukung Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.Seluruh stakeholder pendidikan wajib memperhatikan pentingnya jadwal BOS SMA yaitu:
1. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu;
2. Merupakan sarana penting untuk meningkatkan kanal layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu;
3. Mempersempit gap angka partisipasi sekolah antar kelompok kayamiskin , dan antar wilayah kota-desa;
4. Menyediakan sumber dana bagi sekolah untuk mencegah siswa Nmiskinputus sekolah alasannya tidak bisa membayar iuran sekolah dan biaya ekstrakurikuler sekolah;
5. Mendorong dan menawarkan motivasi kepada pemerintah kawasan serta masyarakat yang bisa , untuk menawarkan subsidi kepada siswa miskin (subsidi silang).
Program BOS SMA dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Program ini menawarkan derma kepada sekolah dalam menerapkan konsep MBS yaitu:
1. Kebebasan dalam perencanaan , pengelolaan dan pengawasan jadwal yang diadaptasi dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah. Penggunaan dana semata-mata ditujukan hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dana dari pihak manapun dan untuk kepentingan apapun. Pengelolaan jadwal BOS SMA menjadi kewenangan sekolah secara mampu bangun diatas kaki sendiri dengan mengikut sertakan komite sekolah dan masyarakat;
2. Sekolah mengelola secara profesional , transparan , dan akuntabel. Sekolah harus memiliki Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) 4 tahunan , menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) , dengan dana BOS SMA merupakan bab integral dari RKAS tersebut;
3. RKJM , RKT dan RKAS harus dibahas dalam rapat dewan guru/pendidik , kemudian disetujui/ditandatangani kepala sekolah setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disetujui/ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (untuk SMA negeri) atau Yayasan (untuk SMA swasta);
4. Rencana Anggaran Biaya (RAB) BOS SMA yang merupakan kompilasi sumber dana dalam RKT/RKAS harus disetujui/ditandatanganioleh Kepala Sekolah , Komite Sekolah , Yayasan (untuk SMA swasta) dan Dinas Pendidikan Provinsi.
Tanggungjawab Pendanaan Pendidikan SMA Oleh Pemerintah , Pemerintah Daerah , dan Masyarakat
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 ihwal pendanaan pendidikan , biaya operasional SMA menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah , pemerintah kawasan dan masyarakat. Pemerintah mengalokasikan dana BOS SMA untuk membantu sekolah memenuhi biaya operasionalnya. Sampai dengan ketika ini kemampuan pemerintah untuk menyediakan pembiayaan pendidikan secara keseluruhan belum dapat direalisasikan , sehingga masih diharapkan tugas serta pemerintah kawasan dan masyarakat untuk memenuhi kekurangan biaya pendidikan yang dibutuhkan oleh sekolah.
Jenis biaya operasional konkret yang dibelanjakan oleh SMA sangat bervariasi sesuai dengan kebutuhan biaya operasional per sekolah. Sementara itu , jenis peruntukan yang diakomodasi dalam BOS SMA ketika ini belum seluruhnyadapat dipenuhi. Menyikapi hal tersebut , diperlukan
adanya sinergi pendanaan melalui BOS SMA dan BOS Daerah/Propinsi/ Kabupaten/Kota baik melalui peningkatan besaran dana yang diberikanmaupun jenis peruntukannya. Adapun ,jenis pemanfaatan dana yang dialokasikan oleh pemerintah daerah/masyarakat diharapkan berbeda dengan peruntukan BOS SMA.
loading...
Demikianlah Artikel Implementasi BOS 2016 (SMA)
Demikian artikel kamiImplementasi BOS 2016 (SMA), Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.