Inilah!!! Aspek Yang Dinilai Dalam Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2017
Sahabat Dapodik | Salam Dapodik News.
Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat nasional diikuti oleh 34 orang Guru Sekolah Dasar Berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi dari 34 provinsi di Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
- Peserta pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat kecamatan/UPTD yaitu Guru Sekolah Dasar Berprestasi pada tingkat satuan pendidikan di kecamatan.
- Peserta pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat kabupaten/kota yaitu peringkat I Guru Sekolah Dasar Berprestasi pada tingkat kecamatan/UPTD.
- Peserta pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat provinsi yaitu peringkat I Guru Sekolah Dasar Berprestasi pada tingkat kabupaten/kota.
- Peserta pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat nasional yaitu peringkat I Guru Sekolah Dasar Berprestasi pada tingkat provinsi.
Adapun aspek yang dinilai dalam pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi yaitu kinerja guru yang mencakup: (1) Test tertulis dan Tes Kepribadian (2) Dokumen Portofolio , (3) Video Pembelajaran dan Penilaian Kinerja Guru , (4) Penelitian Tindakan Kelas , (5) Presentasi PTK dan wawancara.
- Tes Tertulis dan Tes Kepribadian.
- Test tertulis meliputi test wawasan kependidikan dan test pemahaman terhadap kompetensi guru yang diselenggarakan oleh panitia penyelenggara
- Di tingkat sentra , test kepribadian meliputi test psikologi yang diselenggarakan oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik).
- Dokumen Portofolio.
- Penilaian terhadap dokumen portofolio merupakan serangkaian proses penilaian terhadap semua dokumen yang dikirimkan akseptor meliputi:
- kualifikasi akademik ,
- pendidikan dan pelatihan ,
- pengalaman mengajar ,
- Rencana Pembelajaran
- penilaian kepala sekolah atau pengawas wacana pelaksanaan pembelajaran ,
- prestasi akademik dalam lomba dan karya ,
- sertifikat keahlian dan keterampilan ,
- pembimbingan sahabat sejawat ,
- pembimbingan siswa ,
- karya pengembangan profesi (karya tulis , penelitian , reviwer buku , penulisan soal ujian , pembuatan media dan alat pembelajaran , pembuatan karya teknologi sempurna guna , keikutsertaan dalam forum ilmiah ,
- pengalaman menjadi pengurus organisasi dibidang pendidikan dan social (pengalaman organisasi , pengalaman mendapat peran pemanis , penghargaan yang relevan).
- Video Pembelajaran dan Penilaian Kinerja Guru Setiap calon Guru Sekolah Dasar Berprestasi nasional wajib menyampaikan:
- video pelaksanaan pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran;
- RPP dan silabus (materi pelajaran yang divideokan);
- Penilaian kinerja guru meliputi Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru dan/atau guru peran pemanis lainnya yang relevan dengan fungsi sekolah tahun 2016 berdasarkan hasil observasi peran utama guru pada satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 , yang meliputi:
- Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru Kelas/Matapelajaran , yang ditandatangani oleh Guru yang Dinilai , Penilai , dan Kepala Sekolah.
- Format Hasil Nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi , untuk semua kompetensi (misal untuk guru kelas/matapelajaran yaitu 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi).
- Format Hasil Sebelum Pengamatan , Selama Pengamatan , dan Setelah Pengamatan.
- Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan , dan Jurnal Hasil Pemantauan.
- Dapat ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoran indikator dan Penilaian setiap kompetensi.
- Penelitian Tindakan Kelas beserta artikel.
- Presentasi PTK dan wawancara.
Teknik Penilaian terhadap aspek yang dinilai dilakukan sebagai berikut:
- Tes tertulis dan Tes Kepribadian : Tes tertulis dilaksanakan dengan tes dalam bentuk soal pilihan ganda dan essai. Tes kepribadian dilaksanakan dengan psikotes.
- Dokumen Portofolio : Dokumen portofolio dinilai dengan berpedoman pada model penilaian sertifikasi guru yang disesuaikan.
- Video Pembelajaran dan Penilaian Kinerja Guru : Video pembelajaran dinilai dengan teknik skoring terhadap aspek kesesuaian pembelajaran dengan RPP dan silabus , tahapan-tahapan dalam pembelajaran yang inovatif. Penilaian kinerja guru selama 2 tahun dilakukan oleh kepala sekolah atau guru senior yang diberi peran sebagai penilai kinerja guru.
- Penelitian Tindakan Kelas. : Penilaian PTK menggunakan teknik skoring terhadap komponen-komponen kejelasan judul , sistematika/teknik penulisan , kejelasan problem , metodologi , ketajaman analisis dan pembahasan , daftar pustaka , serta penggunaan bahasa.
- Presentasi PTK dan wawancara : Presentasi PTK dan wawancara dinilai dengan menggunakan format terlampir.
loading...
Demikianlah Artikel Inilah!!! Aspek Yang Dinilai Dalam Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2017
Demikian artikel kamiInilah!!! Aspek Yang Dinilai Dalam Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2017, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.