Persyaratan Peserta Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi Tahun 2017

Tema Tulisan tentang : Persyaratan Peserta Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi Tahun 2017

lihat juga


Persyaratan Peserta Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi Tahun 2017

Sahabat Dapodik |
Salam Dapodik News
Guru Sekolah Dasar Berprestasi yakni guru yang memiliki kinerja dan kompetensi pedagogik , kepribadian , sosial , dan profesional yang bisa memenuhi Standar Nasional Pendidikan. 

Berikut ini yakni Persyaratan akseptor pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan hingga dengan tingkat nasional , terdiri dari persyaratan akademik , persyaratan administratif , dan persyaratan khusus.

Persyaratan Akademik: 
  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (DIV) sesuai dengan mata pelajaran di Sekolah Dasar.
  2. Memiliki akta pendidik.
Persyaratan Administratif: 
  1. Guru Sekolah Dasar yang mengajar di sekolah negeri atau swasta serta tidak sedang mendapat peran perhiasan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih peran ke unit kerja lainnya. 
  2. Aktif melakukan proses pembelajaran yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah. 
  3. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara terus-menerus hingga ketika diajukan sebagai calon akseptor , yang dibuktikan dengan SK calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau SK Pengangkatan dari yayasan/pengelola bagi guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan belum pernah mengikuti pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi  tingkat nasional.
  4. Melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 5 hari kerja perminggu  yang dibuktikan dengan fotokopi SK Kepala Sekolah.
  5. Tidak pernah dikenai hukuman selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan  surat keterangan dari kepala sekolah yang diketahui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota. 
  6. Melampirkan bukti prestasi yang dicapai dalam bentuk laporan tertulis yang disahkan oleh kepala sekolah dan dilampirkan rekomendasi dari dewan guru atau komite sekolah bahwa guru yang bersangkutan yakni Guru Sekolah Dasar Berprestasi melebihi guru lain. 
  7. Melampirkan hasil penilaian kinerja guru selama 2 (dua) tahun terakhir yang ditandatangani oleh kepala sekolah (format terlampir dalam dokumen portofolio). 
  8. Melampirkan bukti partisipasi sebagai pengurus dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik berupa rekomendasi dari penanggung jawab  organisasi kemasyarakatan yang disahkan oleh kepala sekolah selama 2 (dua) tahun terakhir. 
  9. Melampirkan portofolio (format terlampir) , bagi:
    • Guru Sekolah Dasar yang meraih peringkat 1 tingkat sekolah akan  mengikuti pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi di tingkat kecamatan/UPTD; 
    • Guru Sekolah Dasar yang meraih peringkat 1 tingkat kecamatan/UPTD akan mengikuti pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi ditingkat kabupaten/kota 
    • Guru Sekolah Dasar Berprestasi yang meraih peringkat 1 di tingkat kabupaten/kota yang akan mengikuti pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi di tingkat provinsi; 
    • Guru Sekolah Dasar yang meraih peringkat 1 di tingkat provinsi yang akan mengikuti pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi di tingkat nasional; 
  10. Belum pernah meraih predikat Guru Sekolah Dasar Berprestasi peringkat 1 , 2 , dan 3 tingkat nasional atau meraih predikat Guru Sekolah Dasar Berprestasi Peringkat 1 tingkat provinsi tiga tahun terakhir. 
  11. Apabila terjadi penggantian finalis tingkat nasional harus disertai dengan SK dari Gubernur , untuk tingkat provinsi disertai SK bupati/walikota. 
Persyaratan Khusus 
Peserta pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi wajib:
  1. membuat potofolio sesuai teladan pada Lampiran 2 dan semua dokumen  portofolio yang sudah diterima oleh panitia sentra yakni final , tidak dapat diganti atau ditambah. Portofolio yang diserahkan kepada panitia nasional hasil karya 4 (empat) tahun terakhir. 
  2. membuat dan menyerahkan karya tulis ilmiah (penelitian tindakan kelas/ PTK , karya inovatif) beserta artikelnya sesuai dengan format pada lampiran 3. Karya tulis ilmiah yang disusun akan dipresentasikan pada pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan hingga dengan tingkat nasional. Karya ilmiah tersebut merupakan karya sendiri yang dibuktikan dengan pernyataan orisinalitas di atas kertas bermaterai Rp. 6.000.- dan diketahui oleh kepala sekolah (format lampiran 4). 
  3. memiliki kinerja dan kompetensi yang melampaui standar nasional dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan/atau peran perhiasan lainnya yang relevan dengan fungsi sekolah tahun 2017 sesuai dengan ketentuan dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 perihal Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru , Permenegpan-RB Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya , dan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 
  4. Laporan Hasil PKG dan/atau peran perhiasan guru lainnya berdasarkan hasil observasi peran utama guru pada satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 yang meliputi:
    • Rekap Hasil PK Guru Kelas/Matapelajaran , yang ditandatangani oleh Guru yang Dinilai , Penilai , dan Kepala Sekolah , 
    • Format Hasil Nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi , untuk semua kompetensi (misal untuk guru kelas/matapelajaran yakni 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi) 
    • Format Hasil Sebelum Pengamatan , Selama Pengamatan , dan Setelah Pengamatan. 
    • Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan , dan Jurnal Hasil Pemantauan
    • Dapat ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoran indikator dan Penilaian  setiap kompetensi.
Setiap calon Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat nasional wajib  menyampaikan video pelaksanaan pembelajaran berupa:
  • Video pelaksanaan pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran.  Rambu-rambu pembuatan video mengacu kepada Lampiran 4 pedoman ini; 
  • RPP dan silabus untuk bahan pelajaran yang direkam;
  • Penjelasan perihal rekaman proses pembelajaran yang disajikan. 


loading...

Demikianlah Artikel Persyaratan Peserta Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi Tahun 2017

Demikian artikel kamiPersyaratan Peserta Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi Tahun 2017, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.

Anda sedang membaca artikel Persyaratan Peserta Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi Tahun 2017 Url dari artikel kami adalah https://gratisbuatmumau.blogspot.com/2017/08/persyaratan-peserta-pemilihan-guru.html Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
loading...