Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi/ Profesi Guru Tahun 2017
Sahabat Dapodik | Salam Dapodik News.Berdasarkan ihwal yang yang berkembang dalam mekanisme pembayaran TPG tahun 2017 akan mengalami perubahan dibandingkan mekanisme tahun sebelumnya.
Terkait dengan mekanisme penyaluran atau Tunjangan Sertifikasi /Profesi Guru Tahun 2017 berdasarkan Pasal 80 (1) PMK Nomor 187/PMK. 07/2016 menyatakan bahwa penyaluran dana TP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulan , yaitu:
- Triwulan I paling cepat pada bulan Maret
- Triwulan II paling cepat pada bulan Juni
- Triwulan III paling cepat pada bulan September , dan
- Triwulan IV paling cepat pada bulan November
Begitu pula untuk Dana Tambahan Penghasilan (DPT) guru PNS atau yang dikenal dengan derma Nonsertifikasi berdasarkan Pasal 80 Ayat 1 PMK Nomor 48/PMK. 07/2016 juga dilaksanakan secara triwulan , yaitu:
- Triwulan I paling cepat pada bulan Maret
- Triwulan II paling cepat pada bulan Juni
- Triwulan III paling cepat pada bulan September , dan
- Triwulan IV paling cepat pada bulan November
Demikianlah sedikit gosip yang dapat kami sampaikan supaya dapat bermanfaat
loading...
Demikianlah Artikel Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi/ Profesi Guru Tahun 2017
Demikian artikel kamiJadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi/ Profesi Guru Tahun 2017, Semoga apa yang anda baca bisa berguna dan di manfaatkan untuk semua kalangan dimanapun.